Liputan6.com, Mataram - Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (37) di Karang Bagu, Mataram, NTB, tertangkap tangan menjajakan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas Polres Kota Mataram menyebut, modus yang digunakan emak-emak itu adalah dengan membuka lapak camilan.Â
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (5/4/2022) mengungkapkan, Y ditangkap pada Senin malam (4/4/2022), dengan barang bukti paketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak.
Meskipun barang bukti sabu-sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Namun dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian.
Advertisement
"Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Dalam Pengembangan
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di hape," ucap dia.
Lebih lanjut dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.
Advertisement