Liputan6.com, Bantul - Polres Bantul telah mengamankan dua kelompok remaja yang terlibat dalam tawuran. Salah satu kelompok mengumpulkan 20 orang, kelompok lainnya sembilan orang. Salah satu dari sembilan orang tersebut, mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan memaparkan aksi tawuran antara dua kelompok remaja di Simpang Tiga Dusun Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak pada Senin (4/4/2022) kemarin telah menemukan titik terang. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar SMP, SMA, dan SMK.
Baca Juga
"Ini tawuran antar kedua kelompok yang saling kenal. Mereka saling menantang melalui aplikasi WA untuk melakukan tawuran sarung. Kemudian kedua kelompok, disepakati, yakni di TKP, termasuk jamnya," ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
"Semua masih berstatus pelajar, ada satu dewasa. Ada yang SMA, SMK paling kecil SMP. Semua domisili wilayah Bantul, ada yang dari Pundong, Sanden, Pandak, dari Bambanglipuro juga ada," dia menambahkan.
Setelah ada kesepakatan, dua kelompok itupun datang ke TKP. Ternyata tawuran tersebut berat sebelah karena salah satu kelompok kalah jumlah. Karena kalah jumlah, mereka kabur dan ada satu orang yang menabrak kendaran salah satu pelaku dan terjatuh.
"Yang jatuh itu sempat dianiaya oleh kelompok pelaku yang mengumpulkan 20 orang," dia menjelaskan.
Ihsan menyatakan bahwa korban yang dianiaya berinisial FT (18) seorang pelajar asal Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul. Usai Kejadian, petugas kepolisian langsung datang ke lokasi, tetapi para pelaku sudah melarikan diri.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku berdasarkan keterangan saksi. Polisi mengamankan 20 orang terduga pelaku, termasuk rombongan korban pada Selasa (5/4/2022) pagi.
Dari tangan para pelaku, petugas juga menyita sarung yang saat kejadian ujung sarung diisi batu. Selain sarung, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan saat tawuran. Â
"Terkait ancaman, nanti akan kami dalami, karena baru kami amankan tadi pagi secara estafet kami jemput di rumah masing-masing dan sampai siang kami amankan semuanya," kata Kapolres.
Penyidik ​​akan menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan penjara selama lima tahun enam bulan," kata Kapolres. Â
Sementara itu, BR (19), salah seorang dari kelompok pelaku mengaku kenal dengan kelompok korban. Namun, dari pengakuannya, yang mengajak duluan untuk perang sarung adalah dari pihak korban. BR mengatakan bahwa malam itu juga mereka saling tanya.
"Dari sana (kelompok korban) dulu yang menantang, ayo perang sarung," ucapnya.
Sementara TM (14) dari kelompok korban membantah disebut menantang duluan. Menurutnya, yang menantang terlebih dahulu adalah kelompok pelaku bahkan dua orang dari pihak korban mendapatkan pesan singkat melalui WhatsApp terkait ajakan perang sarung.
"Sana yang menantang kami di WA (dapat pesan WhatsApp) ngajak perang sarung, TM sendiri mengaku mengenal si penantang," ucap TM.