Liputan6.com, Palembang - Nama Katak Bhizer sempat viral di media sosial (medsos), karena aksinya sering turun ke tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) yang membahayakan.
Namun kini, Katak Bhizer yang bernama asli Natta Eko sudah insyaf dan membuat konten di aplikasi TikTok tentang pertaubatan tawuran sekolah.
Ternyata, masa lalu influencer yang dijuluki temannya dengan nama ‘panglima perang’, menginspirasi salah satu remaja di Kota Palembang Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
MR (17), salah satu remaja di Kota Palembang Sumsel, sangat mengagumi sosok Katak Bhizer. Bahkan dia meniru masa lalu Katak Bhizer, dengan turun ke aksi tawuran.
Tak tanggung-tanggung, dia juga nekat membeli sajam jenis celurit secara online, agar benar-benar mirip dengan Katak Bhizer di masa lalu.
Namun niatnya untuk tawuran dengan sajam tersebut, pupus sudah. Dia diciduk tim aparat kepolisian, di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada hari Selasa (29/3/2022) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat diinterogasi, MR mengaku selalu bawa celurit setiap tawuran. Karena dia ingin seperti sosok Katak Bhizer saat masih sekolah.
"Saya terinspirasi dari video-video Katak bhizer. Jadi saya memesan secara online celurit sepanjang 50 cm dari Madura. Harganya sebesar Rp 1,5 juta, yang saya pakai untuk tawuran," ujarnya, di saat jumpa pers di Polsek SU II Palembang, Selasa (5/4/2022).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek SU II Kompol Handryanto enuturkan, pelaku MR ditangkap saat anggota opsnal Polsek SU II Palembang melakukan patroli.
Patroli tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi adanya tawuran di daerah Jalan DI Panjaitan, Kecamatan SU II Palembang Sumsel.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelaku Curas
"Anggota kita melihat salah satu remaja (MR) itu membuang sajam. Saat ditangkap, MR langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang," katanya.
Dari hasil interogasi, MR ternyata juga terlibat aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang dilaporkan korbannya di Polsek SU II Palembang.
Akhirnya, tim Polsek SU II Palembang melakukan pengembangan kasus. Beberapa nama pun terlibat dalam aksi curas tersebut, yakni RM, DAD dan RI. Ketiga pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.
“Kita mengamankan 1 unit sepeda motor sajam jenis celurit sepanjang 50 cm. Para pelaku bisa terancam hukuman sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Advertisement