Liputan6.com, Cirebon - Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis memastikan surat yang dikirim atas nama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin adalah palsu.
Dia memastikan surat tersebut merupakan ulah oknum yang hendak menipu dengan mencatut nama Ali Mochtar Ngabalin.
"Saya baru baca suratnya dua hari lalu," ungkap Azis di Cirebon, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Azis mengakui menerima surat yang mencatut nama Ali Mochtar Ngabalin berisi permintaan sumbangan untuk santunan anak yatim. Tertera tandactangan dengan nama Ali Ngabalin dan stempel "KSP".
Dalam surat itu, Azis diminta memberikan sumbangan sebesar Rp800 juta. Alasannya untuk santunan anak yatim yang rencananya akan dibagikan Presiden Joko Widodo pada momen bulan Ramadhan.
Namun demikian, Azis mengaku tak berpikir panjang. Dia memastikan surat yang diterimanya itu palsu.
"Saya pastikan ini ulah oknum yang hendak menipu dengan mencatut bapak Ali Mochtar Ngabalin," ujar dia.Â
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lapor Polisi
Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Ali Mochtar Ngabalin akan melaporkan dugaan penipuan yang mengatasnamakan dirinya dan lembaga KSP.Â
Pelaporan tersebut terkait surat palsu dengan kop KSP dan pencatutan nama Ali Mochtar yang meminta sumbangan kepada Wali Kota Cirebon, Jawa Barat.Â
"Saya atas nama pribadi akan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ini ke Polda Metro Jaya hari Rabu besok sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Ali Mochtar Ngabalin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/4/2022).Â
Menurut Ngabalin, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Deputi IV KSP dan Kepala Staf Kepresidenan terkait pencatutan namanya dan lembaga Kantor Staf Presiden.Â
"Yang jelas surat itu palsu dan sangat merugikan saya secara pribadi dan kelembagaan," ujar Ali Mochtar.Â
Menurut Ali, surat yang ditujukan kepada Wali Kota Cirebon tersebut tidak memenuhi kaidah dan standar administrasi yang berlaku di KSP.Â
"Anehnya surat itu mengatasnamakan TAU. Padahal, para tenaga ahli di KSP tidak memiliki kewenangan berkirim surat dan mengatasnamakan lembaga," pungkas Ali.Â
Advertisement