Sukses

Beroperasi Saat Ramadhan, Polisi di Muna Kejar Peracik Arak Ilegal hingga ke Hutan

Polisi di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara mengejar para pembuat arak ilegal hingga ke dalam hutan.

Liputan6.com, Kendari - Produksi minuman keras tradisional di Kabupaten Muna, tetap jalan meskipun sudah memasuki bulan Ramadhan. Beberapa di antaranya, dilakukan secara terang-terangan di sejumlah kecamatan.

Sebelum ramadan, miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai kejahatan di wilayah Kabupaten Muna. Bahkan, beberapa anggpta polisi kerap ikut menjadi korban akibat ulah para pemabuk.  

Menyambut Ramadhan 2022, puluhan anggota polisi dari Polres Kabupaten Muna memburu para pembuat miras yang tersebar pada beberapa desa dan kecamatan. Diantaranya, Watopute, Duruka, Latugho, Sangia Tiworo.

Hasilnya, polisi menyita sebanyak 2,3 ton miras tradisional ilegal. Miras sebanyak ini, semua diracik warga dari sari pohon aren.

Puluhan anggota polisi, sudah menyita puluhan jerigen miras jenis arak lokal sejak awal Ramadan hingga memasuki hari keempat. Beberapa pembuat miras, berusaha menyembunyikan miras buatan mereka hingga masuk ke dalam hutan.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengatakan, pihaknya akan terus mengejar para pelaku. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif. Namun, masih ada saja pembuat arak yang muncul dan memasarkan secara bebas.

"Operasi perburuan terhadap miras tradisional ini, bakal dilakukan selama 14 hari," ujar Mulkaifin.

Targetnya, menindak tegas pemilik dan penyalur minuman keras selama Ramadhan 2022. Warga mengeluhkan, sejumlah tindakan kriminal di wilayah ini, pemicunya sebagian besar berawal dari minuman keras tradisional.

Dari hasil pengerebekan, terungkap, banyak pelaku melakukan penyulingan miras tradisional di pekarangan rumah. Bahkan, mereka sudah merakit instalasi sederhana penyulingan miras.

Ada juga beberapa pelaku yang membuat miras di dalam pondok yang berlokasi di dalam hutan. Mereka sengaja tak beraktifitas di pekarangan rumah agar lebih dekat dengan pohon aren. Diketahui, sari aren pohon dipakai untuk membuat miras tradisional.

"Kami mengharapkan informasi dari masyarakat, ini tak akan berhenti selama Ramadhan 2022. sehingga, pelaksanaan ibadah lebih aman dan nyaman," ujar Mulkaifin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Miras Sumber Perekonomian Warga

Puluhan warga di sejumlah lokasi pedesaan di pinggiran Kabupaten Muna, memiliki mata pencaharian sebagai pembuat miras tradisional. Mereka, bahkan beberapa kali sudah ditegur aparat namun tetap memaksa melanjutkan usahanya.

Di Desa Watopute, puluhan pelaku industri miras rumahan, sudah memasarkan ini sejak puluhan tahun. Bahkan, di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara, miras asal Muna terkenal karena rasa dan kualitasnya. 

"Mau diapa pak, kami sudah sejak lama kami buat ini. Ini juga sumber penghasilan keluarga kami," ujar La Farisi, salah seorang warga.

Dia mengaku sudah beberapa kali ditegur agar berhenti dari aktifitasnya. Namun, hal ini tak bisa ia lakukan karena mesti menanggung biaya hidup keluarga.

Diketahui, harga 1 botol miras tradisional ukuran 500 mililiter, dengan kualitas sedang, sekitar Rp50 ribu. Sedangkan, miras dengan ukuran sama namun dengan kualitas nomor 1 bisa dihargai hingga Rp100 ribu. 

Sejumlah tetangganya, pernah diajarkan pemda setempat cara memanfaatkan sari aren menjadi gula merah. Namun, keuntungan mengubah aren menjadi miras lebih besar.

Diketahui, miras asal Muna, dibuat dari sari aren. Setiap pagi dan sore hari, para petani menyadap mayang pohon aren sehingga menghasilkan sari aren.

Sari aren kemudian direbus selama berjam-jam. Setelah itu, dengan alat suling sederhana, petani menadah uap yang berasal dari rebusan aren. Miras akan lebih memiliki cita rasa kuat ketika menjalani penyulingan selama dua kali atau lebih.       Â