Sukses

Mahasiswa di Riau Buat Petisi Tolak Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Mahasiswi

Mahasiswa dari sejumlah universitas di Pekanbaru, Riau, membuat petisi penolakan bebasnya terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mahasiswa dari sejumlah universitas di Pekanbaru, Riau, membuat petisi penolakan bebasnya terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. Mahasiswa mengumpulkan tanda tangan secara langsung di kampus masing-masing.

Pengumpulan petisi menolak Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau itu bebas mulai dilakukan di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Selanjutnya, dilakukan di Universitas Islam Riau.

Sebelumnya, Universitas Riau melalui Korps Mahasiswa Hubungan Internasional juga membuat petisi. Bedanya, petisi ini dikumpulkan melalui surat elektronik.

Menurut mahasiswi UIN Suska Pekanbaru, Mega, petisi ini akan dikirim ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Petisi ini menolak pembebasan Syafri Harto," tegas Mega, Rabu siang, 6 April 2022.

Mega menjelaskan, beberapa hari sebelumnya sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas di Pekanbaru melakukan pertemuan. Hasilnya sepakat membuat petisi ini agar terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu tidak bebas di Mahkamah Agung.

"Saat ini, teman-temannya sesama mahasiswa tengah melakukan sosialisasi tentang kasus pelecehan seksual ini," jelas Mega.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Desak Kasasi

Melalui petisi ini, mahasiswa berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyatakan kasasi. Apalagi waktu pikir-pikir JPU menyatakan kasasi tinggal tujuh hari.

"Beberapa hari lagi akan ada pertemuan lagi membahas soal petisi ini," kata Mega.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan JPU masih menunggu putusan lengkap dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Syafri Harto.

Setelah itu, pihaknya akan mempelajari putusan itu. Selanjutnya akan disusun nota kasasi ke Mahkamah Agung agar terdakwa tidak bebas dari tuntutan.

"Memang di pengadilan JPU menyatakan pikir-pikir, jadi ada 14 hari waktu untuk menerima salinan putusan hakim," kata Raharjo.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyatakan JPU pasti kasasi terhadap vonis bebas itu.

"Itu pasti, tapi setelah nanti menerima salinan lengkap putusan hakim," jelas Zulham.

Zulham juga sudah berkoordinasi dengan JPU untuk mengetahui apa pertimbangan hakim membebaskan Syafri Harto. Selanjutnya akan menyusun langkah kasasi agar tidak dimentahkan Mahkamah Agung.

 

Simak video pilihan berikut ini: