Sukses

BPOM Bandung Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Tim penindakan BPOM Bandung menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik dan obat tradisional ilegal atau tak memiliki izin edar di Kecamatan Sukajadi, Rabu (6/4/2022).

Liputan6.com, Bandung - Tim penindakan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik dan obat tradisional ilegal atau tak memiliki izin edar di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022).

Dari barang bukti kosmetik dan obat tradisional tidak layak yang disita, nilainya Rp1.238.348.000.

Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Bandung Alex Sander mengatakan, awal informasi keberadaan kosmetik dan obat tradisional ilegal tersebut dari laporan masyarakat pada Februari 2022.

Kemudian, petugas melakukan pengawasan sebanyak dua kali dan berlanjut pada penggerebekan.

"Didasarkan pada laporan masyarakat ke BPOM Bandung, kita melakukan kegiatan pemantauan di sini. Hasilnya, kita temukan beberapa produk obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Ada beberapa yang tidak ada izin edar," kata Alex, Rabu (6/4/2022).

Alex mengungkapkan, pihaknya tengah menghitung jumlah total produk yang ditemukan termasuk nilai ekonomis. Selanjutnya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti kosmetik dan obat tradisional sebanyak 34 item. Dengan nominal dari barang yang disita mencapai Rp1,2 miliar.

"Masih dalam penghitungan, ini merupakan tempat distribusi tanpa izin edar," ujar Alex.

Alex mengatakan, pemilik rumah tersebut juga sedang dilakukan diperiksa. "Terhadap pelaku kami lakukan BAP. Saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini: