Sukses

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah, Bayar Segera Selagi Ramadhan

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan melalui penyelenggara zakat dan wakaf menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Balikpapan yang bertempat di Ruang Rapat Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Timur, pada Kamis (24/03/2022) lalu.

Liputan6.com, Balikpapan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan melalui penyelenggara zakat dan wakaf menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Balikpapan yang bertempat di Ruang Rapat Laznas BMH Perwakilan Kalimantan Timur, pada Kamis (24/03/2022) lalu.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, kemudian peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Johan Marpaung mengungkapkan, dari hasil keputusan rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini akan diterbitkan dan disosialisasikan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan kepada masyarakat Kota Balikpapan.

 

2 dari 3 halaman

Kadar zakat untuk Warga

Kadar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya, yang harus ditunaikan atau dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dan Fidyah adalah Pengganti bagi Umat Muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal yang dibenarkan oleh Syar'i.

"Dalam menentukan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1443 H/2022 M khusus wilayah Kota Balikpapan, perlu adanya penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan," dia menerangkan.

Adapun penetapan itu berdasarkan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan Tahun 1443 H / 2022 M berdasarkan masukan dan saran Perwakilan Lembaga Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

 

3 dari 3 halaman

Pembayaran Zakat dengan Beras

Dia menyebutkan, untuk kadar nilai zakat fitrah Tahun 1443 H / 2022 M dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kota Balikpapan adalah 3 kg setiap jiwa.

"Apabila zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya harga beras tertinggi sebesar Rp45 ribu per jiwa, kemudian, harga beras pertengahan sebesar Rp39 ribu per jiwa serta harga beras terendah sebesar Rp33 ribu per jiwa," papar Johan.

Sementara itu, untuk kadar nilai fidyah di wilayah Kota Balikpapan dibayar uang kategori I dengan nilai minimal Rp60 ribu per jiwa atau per hari.

"Kemudian kategori II dengan nilai minimal Rp30 ribu per jiwa atau per hari," dia menandaskan.