Sukses

Polda Sumut Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin

Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Liputan6.com, Medan Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kini, Polda Sumut juga akan mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin. Dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Kamis (7/4/2022), hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Pada Selasa, 5 April 2022, Kapolda Panca mengatakan, dugaan penistaan agama berdasarkan temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, juga akan mendalami dugaan merebut hak dalam menjalani kewajiban beribadah.

"Temuan LPSK, ada dugaan pencemaran agama atau penistaan, termasuk hak manusia yang di kerangkeng untuk menjalankan ibadahnya. Ini didalami, dan akan menjadi bagian yang utuh dari proses penyidikan," terangnya.

Polda Sumut menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Bupati Langkat non aktif itu ditetapkan tersangka selaku orang atau pihak yang memiliki kerangkeng manusia, dan bertanggungjawab atas tempat tersebut.

"Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan di Gedung KPK beberapa hari lalu," sebut Kapolda Sumut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Berlapis

Disebutkan Kapolda Sumut, Panca Simanjuntak, penyidik menjerat Terbit Rencana Perangin Angin dengan pasal berlapis, karena melanggar pasal 2, pasal 7, dan pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Kemudian, pasal 333 KHUPidana, pasal 351, pasal 352, dan pasal 353, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pasal 170 KHUPidana, junto 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana.

3 dari 3 halaman

Tersangka Lainnya

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Masing-masing adalah DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Tersangka DP, HS, IS, RG, JS, dan HG dijerat pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Sementara TS dan SP dijerat pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.