Sukses

Pengakuan Reza Arap Dapat Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Uangnya Buat Top Up Game

Reza Arap mengaku uang Rp1 Miliar yang diterimanya dari Doni Salmanan sebagian besar dipakai untuk top up game.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah selebritas yang pernah 'disawer' tersangka kasus investasi bodong Doni Salmanan.

Sederet pesogor yang diperiksa antara ian Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar, Arief Muhammad, Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Alffy Rev. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana atau barang yang diberikan Doni Salmanan.

Reza Arap misalnya, dia diperiksa terkait saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat main game. Uang tersebut menurut pengakuannya sudah dikembalikan sebesar Rp950 juta, dipotong Rp50 juta untuk ongkos third party atau pihak ketiga. Pada tayangan Youtube Deddy Corbuzier, Reza Arap mengaku uang Rp1 miliar yang diterimanya dari Doni Salmanan dibelanjakan banyak untuk top up game. 

"Udah delapan bulan pak, gue pake buat top up game, gue udah pake buat ya banyak, kebutuhan rumah, karyawan," kata Reza Arap.

Lalu Deddy menimpali, "Habis?"

"Sisa dikit," kata Reza.

"Goblok!," balas Deddy sambil tertawa. 

Tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sendiri telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar.

Beberapa aset milik Doni Salmanan yang disita antara lain 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, 6 kendaraan roda empat yang 2 di antaranya bermerk Porsche dan Lamborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.

Dalam perkara tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan investasi bodong Doni Salmanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.

Perpanjangan masa tahanan tersebut dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022, kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

"Iya diperpanjang, 20 hari perpanjang kejaksaan 40 hari," kata Reinhard.

Dia menambahkan tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.

Â