Liputan6.com, Gorontalo - Bulan Ramadhan tidak menjadi jaminan orang untuk tidak berbuat kejahatan. Seperti halnya yang terjadi di Kota Gorontalo, seorang pria ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian.
Pria itu berinisial AC (37) warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Dirinya kini menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku AC ditangkap setelah kedapatan mencuri di warung di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo, Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Aksi pencurian AC tak sengaja dilihat oleh warga yang baru saja melaksanakan salat tarawih. AC pun langsung diamankan warga untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Beberapa saat kemudian, Polsek Kota Tengah mendapatkan laporan jika telah terjadi dugaan pencurian. Reskrim Polsek Kota Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Tiba di lokasi, anggota langsung mengamankan pelaku, yang sebelumnya telah diamankan warga," kata Kapolsek Kota Tengah, Ipda Alifia Septiana Harin Selvani.
Dia menjelaskan, selain mengamankan pelaku, berkat kerja sama warga, polisi turut mengamankan dua buah barang bukti, dari lokasi kejadian.
"Untuk barang bukti, ada dua yang diamankan ke Polsek Kota Tengah. Yang pertama estalase hasil curian dan satunya lagi becak motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian," tambah Alifia.
Sementara itu, terkait aksi pencurian ini, polisi juga masih akan mendalami peran pelaku dengan melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk saat ini, pelaku masih kami amankan di Polsek Kota Tengah. Kami juga masih akan melakukan pengembangan," ia menandaskan.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.