Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, memerintahkan agar terdakwa kasus perkosaan belasan santriwati Herry Wirawan ditahan di rumah tahanan (rutan). Herry yang divonis mati dalam putusan banding, menjalani keseharian di Rutan Kelas I Bandung.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kepala Rutan Kelas I Bandung, memastikan Herry Wirawan dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh PT Bandung.
"Kalau kemarin, saya ngobrol memastikan keadaannya sehat," ucap Riko, Kamis (7/4/2022).
Meski telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry, Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis PT Bandung terhadap yang bersangkutan.
"Saya belum enak bertanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa," katanya.
Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya, mulai dari mengikuti kegiatan tarawih sejak hari pertama.
"Dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," ujarnya.
Selain itu, Riko mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar tetap menaati aturan di rutan. "Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya tolong dijaga, saling menjaga semuanya," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, telah mengetuk palu pada Senin 4 Maret 2022. Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, divonis hukuman mati.
Pemilik yayasan pondok pesantren dan boarding school di kawasan Cibiru, Kota Bandung, itu terbukti bersalah. Selain divonis hukuman mati, Herry Wirawan alias Heri bin Dede dibebankan pula memberikan restitusi atau ganti rugi kepada para korban kejahatan seksual.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.