Sukses

Modus Licik Robot Trading DNA Pro, Pakai Skema Ponzi dan Tak Berizin

Para penipu robot trading DNA Pro melakukan tindak pidana penipuan dengan modus skema ponzi atau piramida.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi berhasil digulung polisi. Terakhir, sebanyak 5 dari 12 tersangka sudah ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap, antara lain inisial YS, RU, RS, RK dan FR. Sedangkan tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Ketujuh orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, kemarin.

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

"Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin," ujar Whisnu.

Skema Ponzi sendiri merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema Ponzi biasanya diilakukan dengan membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

Sejarah Skema Ponzi

Dikutip dari berbagai sumber, skema Ponzi awalnya ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.

Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal. Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400 persen.

Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar. Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, tetapi hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Hati-Hati Banyak Penipuan Berkedok Investasi

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam menangani kasus penipun investasi robot trading ini, Dittipdeksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 0812 1322 6296. Tercatat sampai saat ini sudah ada 760 chat yang masuk ke desk pelaporan dengan 180 pelapor.

“Masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban kami yakin korban masih banyak di luar, silahkan laporkan ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi,” kata Whisnu.

Whisnu menegaskan dalam kejahatan investasi robot trading ini, pihaknya melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan, selanjutnya melakukan penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan aset para tersangka untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan.

“Jadi jelas dalam kasus robot trading, binary option, ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing asset untuk mengembalikan aset-aset korban dari para pelaku,” ujar Whisnu.

Selain robot trading DNA Pro, Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform opsi biner (binary option) dan robot trading, di antaranya Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, dan FIN888.