Liputan6.com, Deli Serdang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini sudah bisa masuk Sumatera Utara (Sumut) melalui Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang. Lalu, apa saja syaratnya?
Pelaksana tugas (Plt) Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Eri Braliantoro mengatakan, syarat PPLN masuk Sumut melalui Bandara Kualanamu adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah mengunduh aplikasi tersebut. Kemudian melengkapi data yang diperlukan sebelum keberangkatan.
Baca Juga
"Agar setibanya di bandara tujuan, dapat diperiksa Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP," kata Eri, Jumat (8/4/2022).
Advertisement
Dijelaskannya, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Diharapkan juga, maskapai melakukan sosialisasi kepada penumpang agar sebelum berangkat mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu," ucap Eri.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Salah Satu Entry Point
Bandara Kualanamu merupakan salah satu entry point perjalanan luar negeri sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 tahun 2022. Beberapa maskapai sudah ada yang membuka penjualan tiket menuju Sumut atau Bandara Kualanamu.
Eri mengaku belum bisa memastikan ada berapa penerbangan dari luar negeri yang sudah membuka penerbangan menuju Bandara Kualanamu, termasuk di dalamnya penerbangan umrah.
"Ya, mudah-mudahan seminggu dua minggu ini sudah ada perkembangan lebih lanjut terkait penerbangan internasional," ujarnya.
Untuk alur kedatangan di Bandara Kualanamu, terlebih dahulu penumpang melakukan scan barcode, kemudian menuju desk validasi dokumen kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Setelah selesai dan dinyatakan aman, penumpang akan lanjut ke proses imigrasi dan melakukan prosedur kedatangan dari luar negeri sebagaimana mestinya. Jika ditemukan penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius atau gejala ringan lain, akan dibawa ke tempat screening untuk dilakukan pemeriksaan seperti tes PCR.
"Untuk menyambut kedatangan PPLN, kita tidak bisa melakukannya sendiri, butuh peran stakeholder, termasuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Diharapkan, kembali dibukanya penerbangan dari luar negeri dapat menumbuhkan ekonomi Sumut," sebut Eri.
Advertisement