Sukses

Bola Panas LSM di Blora Tuding APH dan Media 'Jongos' Tambang Berbuntut Laporan Polisi

Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Blora menuding aparat penegak hukum (APH) dan media menjadi 'jongos' menerima atensi pertambangan yang ada di Kecamatan Keradenan. Imbasnya, yang bersangkutan dipolisikan.

Liputan6.com, Blora - Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Blora menuding aparat penegak hukum (APH) dan media menjadi 'jongos' menerima atensi pertambangan yang ada di Kecamatan Keradenan. Imbasnya, yang bersangkutan dipolisikan.

Tudingan tersebut bentuknya berupa tangkapan layar status WhatsApp (WA) milik pria paruh baya berinisial M yang beredar luas di media sosial sejak hari Minggu (10/4/2022). Kalimatnya itu terlihat jelas adalah ujaran kebencian yang menuding tanpa dasar.

"Setelah saya melakukan penyelidikan dan menarik kesimpulan terkait tambang di Singget banyak oknum, instansi yang ikut menikmati hasilnya, termasuk media-media jongos. Tuntutan warga normalisasi akses jalan serta pemerataan lokasi tambang yang kedalamannya kurang lebih 25 meter juga belum dilaksanakan. Itu kalau Kadesnya tegas sebenarnya tidak nunggu lama. Krew tambang pun seolah-olah merasa jagoan karena sudah merasa ngasih atensi ke instansi-instan dan APH. Walaupun itu perbuatan melawan hukum mereka sudah berani melawan tuntutan warga," demikian kalimat lengkap M yang dikutip Liputan6.com, Senin (11/4/2022).

Mengetahui tangkapan layar status WA tersebut viral di media sosial, awak media pun langsung melakukan klarifikasi kepada M. Statusnya itu menyinggung dan mendiskreditkan awak media. Kemudian yang bersangkutan minta maaf dan dianggapnya hanya salah tulis saja.

"Maaf karena faktor usia saya sudah tua, mungkin pikiran dengan jari itu sudah berbeda. Maksudnya nggak mau menyinggung, ya maaf saja. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Ia selanjutnya meminta agar video permohonan maafnya tersebut disampaikan ke teman-teman media. Serta, menegaskan bahwa dalam persoalan tambang di Kecamatan Kradenan, tidak ada maksud menyinggung maupun menyakiti media.

"Karena media juga mitra karib PKN, karena saya juga anggota PKN," tegasnya, mengakui emosi sesaat dalam menyelesaikan persoalan tambang.

Terkait hal ini, awak media sebagian besar telah mendapatkan video permintaan maaf tersebut. Namun, saat ini ujaran kebencian yang sempat dilontarkan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh LSM Forum Komunikasi Masyarakat (Forkom) Blora, Agus Jumantoro.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

 

2 dari 2 halaman

Nasi Jadi Bubur?

Agus Jumantoro yang juga mengaku adalah sebagai penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sekretariat Bersama (Sekber) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT), tidak terima terkait status WA yang diunggah oleh salah satu oknum anggota LSM itu.

"Bahwasannya story WA itu sangat menghina sekali ke media-media yang ada. Karena menyebut media, menjongos-jongoskan," katanya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jongos adalah pembantu rumah tangga atau pelayan. Agus Jumantoro menegaskan bahwa media bukanlah seperti yang ditudingkan.

"Media bukan suatu jongos, media independen," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait ujaran kebencian tersebut. Menurutnya, permasalahan terkait undang-undang ITE itu akan dipelajari terlebih dahulu.

"Kami akan pelajari, dan akan kami lakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk kita mintai keterangan," katanya.