Liputan6.com, Balikpapan - Berdalih untuk menjaga diri, seorang pedagang pasar Pandansari, Balikpapan Barat berinisial AS (43) diringkus anggota Reskrim Polresta Balikpapan usai kedapatan membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik, pada Senin (11/4/2022).
Penangkapan warga Jalan Wolter Monginsidi, Balikpapan Barat ini bermula saat anggota Polresta Balikpapan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), di kawasan pasar Pandansari dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), premanisme, perjudian, dan sajam.
Saat petugas melakukan operasi, petugas melihat AS dengan gerak gerik mencurigakan di kawasan pasar. Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Advertisement
"Saat anggota kami melakukan penggeledahan ditemukan sebilah sajam yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tas selempangnya. Kemudian tersangka kita amankan ke Mako Polresta untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Selasa (14/4/2022) siang.
Â
Simak video menarik ini:
Advertisement
Dalih
Saat ditangkap dan diinterogasi oleh petugas, AS mengaku sengaja membawa sajam untuk menjaga diri. "Dari pengakuan pelaku dia membawa sajam untuk jaga diri," terangnya.
Rengga mengatakan, apa pun alasannya membawa sajam di tempat umum tidak dibenarkan. Lantaran dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.
"Alasannya menjaga diri, tapi kan aktivitas sehari-hari tersangka di pasar cukup rawan terjadi tindak kriminalitas kalau senjata tajam dibawa ke mana-mana. Mau enggak mau tetap kita proses," tambahnya.
Akibat perbuatannya AS harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Dalam kasus ini AS dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.