Sukses

Terbaru, Polda Sumut Kembali Temukan 1 Korban Tewas Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Kasus kerangkeng mausia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin.

Liputan6.com, Medan Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terus bergulir Polisi telah menetapkan 9 orang tersangka, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin.

Terbaru, Polda Sumut kembali menemukan satu korban tewas terkait keberadaan kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kualan, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, korban tewas kali ini berinisial DD dan masuk kerangkeng manusia pada Februari tahun 2018 lalu. Tewas hanya dalam kurun waktu tidak sampai sebulan.

"Iya, satu korban (tewas) lagi. Penghuni kerangkeng yang masuk Februari 2018," kata Hadi kepada Liputan6.com via WhatsApp, Rabu (13/4/2022).

Diungkapkan Hadi, korban tewas di kerangkeng manusia tersebut diduga akibat penyiksaan. Pihaknya tengah mempersiapkan bongkar makam atau ekshumasi, penggalian jenazah yang telah dikuburkan guna keperluan autopsi.

"Temuan ini hasil penyelidikan dan sinkronisasi data Polda Sumut, LPSK, dan Komnas HAM," ungkap Hadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Korban Tewas

Polda Sumut sebelumnya telah menyatakan ada 3 orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Belakangan, baru 2 makam yang dibongkar, yaitu Abdul Sidik dan Sarianto Ginting. Diketahui, Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan, masuk kerangkeng 14 Februari 2019 dan tewas 22 Februari 2019.

Sementara Sarianto Ginting (35) tewas setelah 4 hari masuk kerangkeng manusia. Sarianto masuk kerangkeng manusia 12 Juli 2021 dan tewas 15 Juli 2021.

Korban tewas kerangkeng manusia lainnya seorang pria berinisial U pada 2015. Belum dijelaskan penyebab soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

3 dari 3 halaman

Para Tersangka Ditahan

Sampai saat ini Polda Sumut telah menahan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. 8 tersangka masing-masing berinisial HS, IS, SP TS, RG, JS, DP, dan HG.

Selain 8 tersangka, penyidik juga telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka, yang saat ini juga menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).