Liputan6.com, Makassar - Massa dari Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi Makasar pada Rabu (13/4/2022) siang. Aksi itu sebagai bentuk protes atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menerima gugatan banding PT Semen Bosowa Maros atas sengketa lahan seluas 5,2 hektare di Desa Siawung, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dalam aksi demonstrasi tanpa orasi itu, massa hanya membawa spanduk dan banner protes atas putusan majelis hakim yang dinilai janggal. Pasalnya pemilik sertifikat lahan sah dalam sengketa yang terjadi selama bertahun-tahun yakni Insinyur Rusmanto Mansyur Effendi.
Baca Juga
"Ini sebagai bentuk protes kami atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang mengabulkan gugatan banding PT Semen Bosowa Maros atas sengketal lahan di Siawung. Kami heran kok bisa gugatan itu dikabulkan padahal pemilik sah lahan tersebut adalah Bapak Rusmanto," kata koordinator aksi, Gunawan kepada Wartawan, Rabu (13/4/2022).
Advertisement
Anehnya, lanjut Gunawan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Barru gugatan yang diajukan oleh PT Semen Bosowa Maros itu tidak diterima alias NO. Malah di Pengadilan Tinggi Makassar gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya.
"Ini menjadi bentuk kepenatan kami atas putusan PT Makassar yang sangat tidak masuk di akal," ucapnya.
Hakim pun dinilai tidak melihat fakta-fakta perkara dimana SHM atas lahan tersebut jelas adalah milik Rusmanto Mansyur Effendi sementara PT Semen Bosowa Maros hanya menjadikan akta pengoperan hak sebagai dasar kepemilikan.
"Kalau bukan sertifikat yang menjadi dasar terkait kepemilikan lahan, maka apalagi yang bisa jadi pegangan bagi kami sebagai rakyat biasa. Putusan PT Makassar yang menerima gugatan PT SBM yang tidak memiliki sertifikat, itu kan artinya seperti ingin membatalkan sertifikat itu," ucapnya.
Kasasi
Di tengah berlangsungnya aksi, pihak Pengadilan Tinggi Makassar kemudian memanggil perwakilan demosntran untuk berdiskusi. Diskusi yang berlangsung antara pihak Pengadilan Tinggi Makassar dan koalisi LSM pun sempat berlangsung alot.
Pihak koalisi mempertanyakan ihwal putusan majelis hakim kepada perwakilan Pengadilan Tinggi Makassar yang diwakili oleh Andi Makkassau tentang alasan hakim mengabulkan sepenuhnya gugatan dari PT Semen Bosowa.
"Jika memang putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar tidak diterima silahkan melakukan upaya hukum lanjutan, kan masih ada kasasi," kata Andi Makkasau kepada perwakilan demonstran.
Advertisement
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Untuk diketahui, sengketa lahan seluas 5,2 hektare antara PT Semen Bosowa Maros dan Rusmanto Mansyur Effendi bermula pada tahun 2013.
PT Semen Bosowa Maros saat itu membeli lahan seluas 100 hektare lebih dari seorang yang bernama Andi Norma. Namun PT Semen Bosowa Maros tidak mengetahui bahwa 5,2 hektare dari keseluruhan lahan itu sebelumnya telah dibeli oleh Rusmanto Mansyur Effendi dan telah dibalik nama.
PT Semen Bosowa Maros kemudian berupaya membatalkan sertifikat milik pengusaha asal Kota Makassar tersebut. Pada 2015, PT Semen Bosowa Maros mengajukan pembatalan sertifikat di Kanwil BPN Provinsi Sulsel namun pengajuan pembatalan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak BPN.
Tak berhenti sampai disitu, pada tahun 2020, hal serupa kemudian diajukan kembali oleh pihak PT Semen Bosowa Maros namun kembali gagal.
Lalu pada tahun 2021, PT Semen Bosowa Maros mengajukan gugatan perdata atas lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Barru. Namun oleh majelis hakim gugatan tersebut tidak diterima lantaran dianggap kurang pihak.
Anehnya, dalam gugatan banding yang kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Majelis Hakim malah mengabulkan gugatan PT Semen Bosowa Maros sepenuhnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: