Liputan6.com, Cilacap - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman menjalani vaksinasi COVID-19 dalam kegiatan vaksinasi yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Kami pada hari Kamis (14/4) bekerja sama dengan Puskesmas Cilacap Selatan I melaksanakan kegiatan vaksinasi dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58," kata Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Riko Purnama Candra dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat sore, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, sebanyak 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Karanganyar mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (penguat/booster) di selasar Ruang Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) dengan pengawalan ketat Tim Tanggap Darurat, petugas Binadik, serta Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Ia mengatakan penyelenggaraan vaksinasi dosis penguat yang merupakan kali kedua digelar di Lapas Karanganyar itu juga diikuti 10 WBP Lapas Terbuka Nusakambangan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Skrining Kesehatan
Seluruh WBP yang akan divaksinasi, terlebih dahulu harus menjalani skrining kesehatan seperti suhu badan, tekanan darah, dan saturasi oksigen untuk memastikan dalam kondisi sehat.
"Seorang WBP kasus terorisme atas nama Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman juga mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Menurutnya, kegiatan vaksinasi ini juga menjadi salah satu anjuran dari Rasulullah untuk dapat terhindar dari suatu wabah penyakit yang berbahaya," kata Riko.
Menurut dia, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut merupakan hal penting dan mendesak demi memaksimalkan upaya pemutusan penularan mata rantai COVID-19 beserta meminimalkan risiko ketika terpapar virus Corona.
"Dalam rangkaian perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58, pemberian vaksin 'booster' menjadi salah satu 'goals' yang harus dicapai. Ini sejalan dengan instruksi Presiden RI tentang percepatan pemberian vaksin 'booster' kepada masyarakat," katanya.
Advertisement
Vonis Mati Aman Abdurrahman 4 Tahun Lalu
Perlu diketahuim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai, Akhmad Jaini, memvonis hukuman mati terdakwa Aman Abdurrahman. Aman dinilai bersalah dengan paham radikal yang dianutnya dan mengakibatkan serangkain teror Vonis tersebut dibacakan Jumat (22/6/2018) sesaat sebelum salat Jumat.
Penjagaan sidang diperketat, tidak seperti sidang-sidang biasanya. Peliputan sidang dibatasi untuk para awak media dengan alasan tertentu.
"Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati," kata hakim ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Namun, vonis itu direspons Aman dengan sujud syukur. Pantauan merdeka.com di lokasi, setelah mendengar putusan dari hakim Akhmad Jaini, Aman Abdurrahman yang mengenakan baju koko panjang berwarna biru dan tutup kepala dengan kain hitam pun langsung mengepalkan tangan ke atas dan langsung melakukan sujud syukur.
"Alhamdulillah," ucap Aman sebelum melakukan sujud syukur.
Ketika Aman sedang sujud syukur, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata laras panjang langsung menutupi awak media untuk mengeabadikan momen tersebut.
Majelis hakim menyebut, dalam putusan itu, tidak ada hal meringankan dari Aman Abdurrahman.