Sukses

Jangan Sampai Terjebak Macet, Kapan Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Semayang Balikpapan?

Seiring dengan diizinkannya mudik lebaran tahun 2022 oleh pemerintah, lonjakan penumpang yang mudik melalui Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan diprediksi meningkat hingga 200 persen. Jika dikalkulasi akan ada 35 ribu hingga 40 ribu penumpang kapal yang melewati Pe

Liputan6.com, Balikpapan - Seiring dengan diizinkannya mudik lebaran tahun 2022 oleh pemerintah, lonjakan penumpang yang mudik melalui Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan diprediksi meningkat hingga 200 persen.

Jika dikalkulasi akan ada 35 ribu hingga 40 ribu penumpang kapal yang melewati Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, selama periode mudik tahun ini.

“Kami prediksi peningkatan (pemudik) mencapai 200 persen dibanding tahun lalu. Tapi itu masih berada di bawah tahun 2019 lalu,” terang Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, M Takwim Masuku, usai menggelar Apel Persiapan Posko Angkutan Laut Lebaran 2022 di Pelabuhan Semayang, pada Minggu (17/4/2022).

Takwim menambahkan, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, KSOP Kelas I Balikpapan, sudah menyiapkan sejumlah persiapan. Selain menyiapkan sembilan armada kapal, dengan rincian tiga kapal Pelni dan enam kapal Ro-Ro (roll on – roll off), KSOP juga sudah melaksanakan uji kelaikan armada kapal sebulan lalu.

“Sejauh ini Pelni juga sudah menyiapkan satu armada tambahan yakni KM Umsini, jadi total ada sepuluh armada kapal untuk persiapan mudik tahun ini. Kapasitas total dari seluruh armada ini mencapai 14.900 penumpang,” bebernya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik

Takwim memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 29 April mendatang, sedangkan arus balik, puncaknya diprediksi bakal terjadi pada 7 Mei mendatang.

 Kendati mengizinkan mudik lebaran, calon penumpang kapal laut tetap harus menjalankan protokol kesehatan sejak membeli tiket. KSOP Kelas I Balikpapan, kata Takwim sudah meminta seluru operator kapal untuk mengawasi.

Bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, tidak diwajibkan melampirkan bukti PCR maupun antigen. Bagi yang baru mendapat vaksinasi kedua, maka diwajibkan menyertakan bukti antigen maupun PCR, sementara mereka yang baru melakukan vaksinasi pertama diwajibkan menyertakan bukti PCR. “Jadi dari pembelian tiket, harus sudah dipenuhi syarat-syarat ini,” katanya.

Selain itu, KSOP Kelas I Balikpapan juga akan bekerja sama dengan KKP dan Lanal Balikpapan untuk keperluan vaksinasi bagi calon penumpang yang membutuhkan.