Liputan6.com, Serang - Seorang pria berinisial MT (33) ditangkap usai mencuri ponsel di sebuah rumah indekos di daerah Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (15/4/2022). Dalam menjalankan aksinya MT berpura-pura menjadi kurir belanja online.Â
Dia melancarkan aksinya sekitar pukul 09.00 WIB, dengan mendatangi rumah indekos yang menjadi targetnya. Saat melihat ada pintu kamar terbuka, dia masuk dan menggasak tiga buah ponsel.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku mencari target ke kos-kosan, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online. Ketika sasaran sudah terlihat, pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit hp yang tergeletak tersebut," kata Kapolsek Serang, AKP Edi Susanto, Senin (18/4/2022).
AKP Edi Susanto bercerita, aksi pelaku pencurian ponsel berinisial MT terbilang berani, karena penghuni indekos ada di dalam kamar meski sedang tidur. Saat menggasak tiga ponsel, pemilik indekos bangun dan kaget karena ada orang asing masuk. Dia pun berteriak maling yang mengagetkan semua penghuni indekos maupun warga sekitar.
Warga kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di semak-semak, tempat pelaku berusaha melarikan diri.
"Warga kemudian menyerahkan ke Polsek Serang. Pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku MT terancam akan berlebaran di dalam jeruji besi, setidaknya lima kali lebaran.Â
"Lelaku MT, atas perbuatannya, di jerat dalam pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.