Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Kotamobagu, Sulut melalui Satuan Reskrim menangkap pelaku pencurian iPhone XR 128 milik korban MG (52). Pelaku adalah seorang pria berinisial HO (54).
"Kejadian bermula saat korban menumpang bentor yang dikendarai oleh HO. Saat akan turun, tanpa disadari iPhone milik korban jatuh di dalam bentor," ungkap Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadyana, Sabtu (16/4/2022).
Selanjutnya, HO kembali mencari penumpang lain, yang kemudian memberitahukan ke pelaku ada sebuah ponsel yang tertinggal di bentor. Ponsel tersebut kemudian diambil pelaku dan disimpan.
Advertisement
Setelah 6 hari berlalu, HO menyerahkan iPhone tersebut kepada anaknya. Korban sempat menghubungi nomor di dalam iPhone tersebut, tetapi sang sopir tidak mengangkatnya.
Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya kemudian mengungkap dan menangkap pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban.
"Penangkapan ini berdasarkan pasal 362 KUHP. Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polres Kotamobagu," ujarnya.