Sukses

Polisi Tangkap 4 Remaja Penganiaya di Majalaya yang Sempat Palak Korban

Karena tak diberi uang, sejumlah remaja melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja lainnya.

Liputan6.com, Bandung - Karena tak diberi uang, sejumlah remaja melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja lainnya. Kejadian ini sempat viral beberapa hari lalu melalui video yang beredar di media sosial.

Dengan viralnya video penganiayaan tersebut, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, empat dari delapan orang ditangkap. Kini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DD (14), AH (16), A (15), dan MDJ (17).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Raya Rancajigang, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, (15/4/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Kejadian berawal ketika korban RF (16) pulang membeli air galon pada sore hari pukul 17.00 WIB. Di perjalanan, ia dicegat oleh beberapa orang tidak dikenal, kemudian orang-orang tersebut meminta sejumlah uang kepada korban," tutur Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).

Karena korban tidak memberi uang, Sambung Kusworo, sontak kelompok remaja melakukan pemukulan kepada korban. Namun korban berhasil menghindar dan beranjak pergi.

"Pada pukul 00.01 WIB, karena merasa kesal dan tidak terima, korban mencari orang yang memukulnya saat sore. Dan ketika korban bertanya kepada orang yang sedang berkumpul, tiba-tiba korban dipukuli oleh para pelaku secara bertubi-tubi," ujar Kusworo.

Kejadian tersebut akhirnya viral di media sosial. Di mana dalam rekaman CCTV terlihat salah satu dari pelaku memukul korban dan melemparkan sebuah batu yang berukuran cukup besar hingga mengenai punggung korban dan menyisakan luka yang cukup besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.