Sukses

Libatkan Sejumlah Nama Selebritas, Apa Itu Robot Trading DNA Pro?

Sejumlah selebritas disebut-sebut terlibat dalam investasi robot trading DNA Pro.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah selebritas disebut-sebut terlibat dalam investasi robot trading DNA Pro. Sejauh ini ratusan orang menjadi korban dalam penipuan investasi yang dilakukan para tersangka. Lalu apa sebenarnya robot trading DNA Pro?  

Modus aplikasi robot trading DNA Pro merupakan inevstasi menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex, yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida dan skema ponzi. 

Tak hanya itu, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan instan.

Skema piramida dan skema ponzi sebenarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan, sementara dalam skema ponzi tidak menjua barang. Sebagai ganti, para member diharuskan terus-menerus melakukan transaksi dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar.

Polisi terima 760 chat dan 180 laporan 

Dalam hotline pengaduan untuk kasus trading binary option hingga robot trading, polisi mengungkapkan sejauh ini, sudah ada 760 chat yang masuk dengan 180 laporan lewat nomor pengaduan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Kami juga membuka desk, desk pelaporan di 081213226296, sampai saat ini yang sudah men-chat 760 chat dengan pelaporan 180 pelaporan. Kami masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban, kami yakin korban ini masih banyak di luar silakan lapor ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi," kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip Jumat (8/4/2022).

Sebanyak 242 orang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan jumlah kerugian yang mereka alami karena robot trading dari perusahaan DNA Pro. Kerugian itu pun berjumlah fantastis, yaitu Rp 73 miliar. 

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

Juda menjelaskan, laporannya digabungkan dengan laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Pihak yang melaporkan juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.

"Kita langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," beber Juda.

Sebelumnya, sudah ada 15 orang yang mendatangi Polda Metro Jaya karena kerugian serupa. Mereka mengaku dirugikan platform robot trading DNA Pro yang totalnya mencapai Rp 7 miliar.

"Jadi hari ini melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam robot trading DNA Pro. Saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa," kata pendamping korban, Charlie Wijaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, 29 Maret 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

12 Tersangka

Nama penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop muncul dalam daftar publik figur yang bakal diminta keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi perkara penipuan investasi aplikasi Robot Trading DNA Pro.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik Dittipideksus memintai keterangan Rossa seharusnya pada hari Senin (18/4/2022). Namun, ditunda pada hari Rabu (20/4/2022).

"Jadi, hari ini seharusnya R (Rossa) diperiksa. Akan tetapi, tidak jadi, minta dijadwalkan ulang," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selain Rossa, anggota grup musik komedi asal Bandung, Yosi Project Pop juga salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan pada hari Kamis (21/4). Jadwal pemeriksaan Yosi bersamaan dengan Billy Syahputra.

Publik figur lainnya yang bakal dimintai keterangan adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora, rencannya pada hari Rabu (20/4), kemudian pada hari Jumat (22/4) pemeriksaan terhadap Novela.

"Jadi, satu minggu ini, ke depan ada lima publik figur yang akan dimintai keterangan penyidik," kata Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DP.

Dari 12 tersangka, enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, ditangkap pada hari Jumat (8/4).

Penyidik telah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, mengajukan red notice untuk tiga tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

 

3 dari 3 halaman

Sejumlah Nama Artis Disebut-sebut

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang terkait dengan perkara tersebut.

Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Ivan diperiksa pada hari Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 honor yang diterimanya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis tersebut, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pada hari Senin (18/4).

Berikutnya Billy Syahputra pada hari Selasa (19/4), kemudian pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada hari Rabu (20/4), serta DJ Una pada hari Kamis (21/4).

Pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).