Sukses

Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri dan Anaknya di Banten

Polda Banten menyatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami SA (44) terhadap istri dan anaknya

Liputan6.com, Serang - Polda Banten menyatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan seorang suami SA (44) terhadap istri dan anaknya di Kecamatan Kragilan, Serang pada Jumat (8/4) lalu sekira pukul 01.30 WIB, diduga karena sang suami depresi berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dihadapi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Selasa mengatakan, menjadi prioritas pertama pihak kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dari tersangka yang pada Sabtu (9/4) lalu sudah dalam perawatan dan menjalani operasi terhadap luka besar di bagian pergelangan tangan.

Setelah dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka pembunuhan, kata Shinto, SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka.

"Maka penyidik berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Banten, sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya," kata Shinto Silitonga.

Shinto mengatakan, penyidik juga membuat 'second opinion' dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.

Menurut Shinto, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA, si suami bunuh istri, dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.

"Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," kata Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan, ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi dimana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Faktor kedua, kata Shinto, yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.

"Kemudian, faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," kata Shinto Silitonga.

Shinto mengatakan, dari ketiga faktor pendorong masalah tersebut, mengakibatkan tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.

"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," kata Shinto.

Shinto menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Shinto.