Liputan6.com, Kendari - Seorang karyawan PT OSS bernama Awaluddin (30), melapor ke Polres Kendari, 14 April 2022 usai mengalami perampokan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang sebesar Rp230 juta dalam rekening bank milik kantornya terkuras habis usai dipakai main judi online.
Awalnya, pelapor yang berstatus Kepala Bagian Kendaraaan di PT OSS mengadu ke polisi. Dia mengatakan, telah dirampok sejumlah orang pada Kamis (14/4/2022). Menurut pengakuan pelapor, pelaku berjumlah 4 orang berhasil melukainya hingga tidak sadarkan diri. Bukan itu saja, kaca mobil miliknya dijebol lalu uangnya dibawa kabur.
Dia kemudian melaporkan perampokan fiktif tersebut ke Polsek Mandonga Kendari. Dia mengatakan, seseorang membuntuti dirinya di tengah jalan antara Konawe dan Kota Kendari.
Advertisement
"Saat itu, saya kemudian berhenti, kemudian orang tersebut bilang mau pinjam kunci-kunci mobil. Ternyata, sudah ada 4 orang rekannya naik motor di belakang yang ikuti kami," ujar Awaluddin.
Keempat orang rekan pelaku, menurut pelapor, kemudian langsung memukuli dan melukai korban. Kaca mobil dijebol, mereka lalu membawa kabur uang di kursi mobil.
"Saya pingsan, tidak tahu apa-apa setelah itu," ujar korban yang mengaku tangannya sempat dilukai pelaku.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian memeriksa sejumlah barang bukti di lokasi. Dari keterangan korban, uang yang dibawa kabur para perampok milik PT OSS. Uang sebanyak ini, rencananya digunakan untuk perbaikan sejumlah kendaraan milik perusahaan.
Uang Dipakai Judi Bola Online
Ternyata, uang perusahaan PT OSS sebanyak Rp230 juta yang dipegang Awaluddin, sebelumnya tersimpan dalam rekening bank. Dari hasil penyelidikan polisi, ada sejumlah besar uang dalam rekening yang ditransfer ke sebuah situs judi bola.
Tercatat, ada dana sebesar Rp80 juta yang ditransfer ke sebuah akun milik admin situs judi bola online. Pemerintah sudah memblokir nama dan alamat situs di mesin pencarian, tetapi masih bisa diakses.
Selain itu, pelaku juga mentransfer ke situs judi lainnya. Sisanya, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku sudah menghabiskan uangnya untuk judi online selama beberapa waktu. Untuk menutupi ini, dia kemudian nekat memecahkan kaca mobilnya sendiri dengan batu.
"Kami amankan juga sebuah batu, yang dipakai memecahkan kaca mobil," kata Jupen.
Jupen mengatakan, polisi mengamankan pelaku 4 hari setelah kejadian.
Dia melanjutkan, pelaku terancam pasal tindak pidana keterangan palsu 242 ayat (1) KUHP. Akibat tindakannya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak juga video berikut:
Advertisement