Sukses

Salah Paham Berbuntut Tikaman Berdarah di Bitung

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa penganiayaan ini terjadi di jalan Girian Weru Kecamatan Girian, Kota Bitung, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial ON (20) warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut, ditangkap Tim resmob Polres Bitung. ON diduga telah menganiaya seorang warga Ranomuwu bernama Andri Mamahit (28).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di jalan Girian Weru Kecamatan Girian, Kota Bitung, Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

"ON diamankan Tim Resmob Polres Bitung di Girian Weru, pada hari Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 18.00 Wita," ujar Abast di Markas Polda Sulut, Rabu (20/4/2022).

Abast mengatakan, penganiayaan disebabkan karena pelaku penikaman diduga sudah mabuk akibat kelebihan konsumsi minuman beralkohol. Saat dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya, pelaku berpapasan dengan korban yang juga membonceng seorang teman.

Saksikan Video Pilihan Ini:

 

2 dari 2 halaman

Proses Hukum

“Mendengar pelaku berteriak, korban dan temannya berhenti, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menyerangnya dengan pisau besi putih," ujarnya.

Pelaku dan temannya juga melepaskan pukulan kepada korban bersama temannya. Korban mengalami luka di telinga akibat sabetan pisau besi putih milik pelaku, sedangkan rekan korban mendapat perawatan akibat pukulan gagang pisau oleh pelaku di kepala.

Usai menyerang kedua korban, pelaku bersama temannya langsung kabur meninggalkan lokasi.

"Melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya bisa diamankan dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Abast.Â