Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor CPO dan minyak goreng, per Kamis, 28 April 2022 mendatang. Kebijakan itu dianggap sudah sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara komisi VI dengan Menteri Perdagangan yang digelar pada (17/3/2022) lalu.
Menurut Pimpinan Komisi VI, Mohamad Hekal, selaku pemimpin rapat saat itu, Komisi VI sudah merekomendasikan Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor CPO apabila harga kewajaran tidak tercapai, seperti yang tercantum pada poin kedua kesimpulan rapat.
“Di dalam kesimpulan rapat poin kedua disebutkan, bahwa komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI, ketika kewajaran harga tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit,” katanya, Sabtu (23/4/2022).
Advertisement
Menurut Hekal, Komisi VI sudah mewanti wanti Pemerintah apabila kebijakan di level para menteri tidak juga berhasil, kami meminta untuk diberlakukan pelarangan ekspor sebagai shock therapy. Dengan keluarnya kebijakan tegas presiden Jokowi melarang ekspor CPO dan minyak goreng, maka dianggap telah sejalan dengan usulan Komisi VI DPR RI.
“Kita bersyukur, dengan demikian kebijakan presiden itu sudah sejalan dengan aspirasi Komisi VI yang pernah mengusulkan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri," katanya.
Namun, politisi Partai Gerindra itu meminta kebijakan larangan ekspor minyak goreng itu jangan sampai malah merugikan pihak petani sawit, yang selama ini menggantungkan hidupnya dari komoditas itu.
“Untuk itulah kami meminta agar para petani sawit dilindungi. Mengingat hal ini juga menyangkut mata pencaharian petani sawit di Indonesia yang jumlahnya signifikan,” katanya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nasionalisme Korporasi
Di sisi lain Hekal berharap pelarangan Ekspor ini menjadi shock terapi bagi kalangan korporasi sawit. Sehingga mereka punya sikap nasionalisme tinggi ketika rakyat membutuhkan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Kita berharapnya kan korporasi-korporasi sawit mau berkontribusi untuk rakyat. Ternyata susah sekali. Hal itu karena mekanisme pengelolaan sawit di indonesia ini lemah di sisi peran pemerintah untuk mengatur mereka," kata Hekal.
Hekal juga mengaskan bahwa pelarangan ekspor CPO dan turunannya ini sementara saja agar tidak pula mematikan korporasi sawit di dalam negeri. Apalagi ekspor migor ini merupakan ekspor andalan, yang menurutnya harus dijaga.
“Yang kita mau lihat, apakah saat ini korporasi sawit dan migor mau berkorban untuk rakyat. Kalau tidak mau, lebih baik dinasionalisasi saja perusahaannya,” pungkas Hekal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang ekspor baku minyak goreng atau minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) dan minyak goreng per Kamis, 28 April 2022 mendatang.
Menurut Presiden Jokowi, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Kebijakan tersebut diputuskan saat rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
Advertisement