Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial FK (40), warga Kelurahan Winangun, Kota Manado, diamankan Tim Opsnal 3 Polresta Manado, Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 01.30 Wita. FK dilaporkan telah menganiaya istrinya, CL (27). Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini berujung di tangan polisi.Â
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penganiayaan terjadi di rumah duka warga Paal IV, Kota Manado, pada Kamis (21/4/2022) malam, sekitar pukul 20.30 WITA.
Advertisement
Baca Juga
"Sedangkan pelaku diamankan saat sedang tidur di rumahnya," ujar Abast.
Abast mengungkapkan, sebelumnya pelaku melayat di Paal IV Manado dan menunggu akan dijemput oleh istrinya yang sedang mengantar pesanan barang.
Lanjutnya, pelaku kesal karena telah lama menunggu, tetapi istrinya tak kunjung datang menjemputnya. Pelaku pun semakin kesal karena istrinya juga tidak menjawab telepon.
"Begitu korban datang untuk menjemput, pelaku yang juga sudah mabuk miras langsung memukul wajah dan bibir korban menggunakan tangan kosong, hingga mengalami luka-luka," kata Abast.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan, korban melapor ke SPKT Polresta Manado.
Sesaat usai mendapat informasi, tim segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.
Â
Simak juga video pilihan berikut:Â