Sukses

Jasa Penukaran Uang Lebaran dengan Nominal Lebih Kecil Apakah Riba? Ini Kata Buya Yahya

Menjelang lebaran Idulfitri, orang-orang mulai memburu uang receh untuk dibagikan ke sanak keluarganya. Mereka menukarkan uang ke tempat-tempat yang berpotensi memiliki uang receh seperti bank, pom bensin, hingga ritel.

Liputan6.com, Denpasar - Menjelang lebaran Idulfitri, orang-orang mulai memburu uang receh untuk dibagikan ke sanak keluarganya. Mereka menukarkan uang ke tempat-tempat yang berpotensi memiliki uang receh seperti bank, pom bensin, hingga ritel.

Kadang kala tempat-tempat tersebut enggan uangnya ditukarkan. Sebab, mereka juga masih membutuhkan untuk transaksi dengan pelanggannya. Akhirnya, muncullah jasa tukar uang receh.

Penukaran uang receh ini adalah bisnis baru menjelang lebaran tiba. Mereka memiliki banyak uang receh yang siap ditukarkan dengan uang satu lembaran. 

Biasanya uang yang ditukarkan itu nominalnya menjadi lebih kecil. Misalnya, dari Rp2.000.000 menjadi Rp1.800.000. Hal inilah yang kemudian muncul pertanyaan, apakah jasa tukar uang receh riba atau tidak? Terkait hal ini, pengasuh Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya telah menjelaskannya.

“Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama Rp1 juta kemudian diberikan uang baru Rp900 ribu, maka ini ada riba. Karena ada selisih Rp100 ribu. Menukar uang baru dengan uang lama yang ada selisih nilai adalah riba,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (27/4/2022).

Menurut Buya Yahya, perkara riba tidak dapat ditolerir. Orang yang riba akan mendapatkan dosa.

“Kalau sudah riba ya riba dan dosa di hadapan Allah. Rela gak rela urusannya (tetap) riba,” tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pahala Belum Tentu Menutup Dosanya

Jika niatnya bekerja di dalam bisnis tersebut di mana uang Rp1.000.000 tetap ditukar Rp1.000.000, itu harus ada akad uang jasa.

“Tinggal berkata, ‘Pak uang jasanya dong. Saya kan nuker’. Jadi, selesai serah terima lalu ada transaksi lain karena memang dia mencari, harus ada akad uang jasa,” ujarnya. 

“Atau ini uang Rp1 juta tolong tukar dengan Rp1 juta, nanti baru kita berikan uang lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya,” tambahnya.

Jika demikian, menurut Buya Yahya tidak masuk ke wilayah riba. Namun, jika di dalam penukarannya langsung dikurangi, itu sudah riba.

Buya Yahya juga mengatakan, banyak amal baik yang dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat. 

“Maksudnya kan dia dengan uang baru (recehan) mau dikasih hadiah ke orang kan. Kasih hadiah anak kecil Rp5 ribuan bagus-bagus, nyenengin orang, tapi caranya dengan riba. Dapat dosanya, pahalanya belum tentu mampu menutup dosanya. Tak perlu seperti itu,” kata Buya Yahya.