Liputan6.com, Deli Serdang Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) telah menerima permohonan penerbangan tambahan atau ekstra flight dari sejumlah maskapai pada masa Angkutan Lebaran 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Eri Braliantoro mengatakan, sampai saat ini jumlah ekstra flight yang diajukan maskapai telah mencapai 12.
"Pengajuan ekstra flight untuk periode 16 April hingga 9 Mei 2022," kata Eri, Kamis (28/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Eri, terkait ektra flight di periode Angkutan Lebaran 2022 menjadi perhatian dan pihaknya akan melakukan penyesuaian operasional, serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir ekstra flight yang disetujui.
"Adanya ekstra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional," ujarnya.
Pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat hingga diperkirakan pada puncak arus mudik Lebaran tanggal 30 April 2022 atau sekitar H-2, yaitu diperkirakan dapat mencapai 20.000 penumpang.
Pada Rabu, 27 April 2022, kemarin, hari keempat periode Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Kualanamu atau H-5 Lebaran, jumlah pergerakan penumpang pesawat mencapai 17.451 penumpang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Periode Angkutan Lebaran 2022
Dipaparkan Eri, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu mulai tanggal 22 April 2022, memasuki periode Angkutan Lebaran 2022. Bandara Kualanamu mulai fokus mengantisipasi pergerakan penumpang dan pesawat.
"Bandara Kualanamu berupaya mewujudkan mudik aman, mudik sehat," ucapnya.
Disebutkan, personel bandara fokus pada pergerakan yang ada dan melaporkan secara real-time, untuk dilakukan analisa sebagai dasar pengambilan keputusan operasional di lapangan.
"Guna memastikan Bandara Kualanamu dapat tetap menerapkan prinsip safety, security service dan compliance terhadap berbagai regulasi termasuk protokol kesehatan Covid-19," sebutnya.
Eri Braliantoro juga mengatakan, seluruh stakeholder di Bandara Kualanamu telah mengantisipasi adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat saat Angkutan Lebaran.
"Standar pelayanan di bandara harus terjaga, protokol kesehatan wajib dijalani, dan seluruh fasilitas dipastikan dalam kondisi baik," katanya.
Advertisement
Posko Angkutan Udara Masa Lebaran 2022
Diungkapkan Eri, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, mulai 22 April 2022, Bandara Kualanamu dan bandara yang dikelola PT AP II lainnya secara resmi sudah membuka Posko Angkutan Udara Pada Masa Lebaran Tahun 2022.
Melalui posko ini seluruh stakeholder akan lebih mudah berkoordinasi untuk memastikan Angkutan Lebaran di 20 bandara AP II berjalan dengan aman, tertib, selamat, dan lancar, sesuai prinsip safety, security, service dan compliance terhadap berbagai regulasi.
"Tidak hanya mengawasi operasional bandara dan penerbangan, posko juga bertugas mengawasi ketaatan terhadap protokol kesehatan," ungkapnya.
Posko Angkutan Lebaran 2022 di Bandara Kualanamu diperkuat personel dari stakeholder bandara antara lain PT AP II selaku operator bandara, Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI, Polri, Pemda, Karantina, Bea dan Cukai, serta Imigrasi.
Syarat Penerbangan
PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan domestik sesuai SE MENHUB No.36 Tahun 2022 dan SE MENHUB No.48 Tahun, yaitu:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
"Calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen," Eri menandaskan.
Advertisement