Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang aktivitas kendaraan bermuatan besar non bahan pokok melintas di kawasan wisata mulai H-3 Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga
Advertisement
Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, larangan truk besar ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi kemacetan di kawasan wisata Jabar. Hal itu dikarenakan kendaraan bermuatan besar kerap kali dinilai menjadi biang kerok kemacetan pada saat momen mudik Lebaran.
"Untuk di tempat wisata, kendaraan besar akan dilarang. Kecuali kendaraan sembako (masih diperbolehkan melintas) pada H-3," kata dia di Pos Pelayanan Terpadu GT Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (28/4/2022).
Selama arus mudik dan balik 2022, Pemprov Jabar dan Polda Jabar menyediakan 400 lebih posko mudik di sejumlah titik. Emil memastikan petugas gabungan akan terus siaga hingga arus balik Lebaran guna memperlancar kenyamanan warga saat mudik.
"Saya paham kerinduannya luar biasa karena dua tahun tidak mudik. Silakan menyambut Lebaran, saya doakan semua berbahagia. Kami para aparat, pejabat, petugas akan tetap siaga dalam memperlancar kenyamanan warga," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, guna memperlancar arus di jalur mudik, pihaknya pun bakal mengantisipasi kendaraan besar saat adanya larangan beroperasi untuk jenis kendaraan sumbu tiga.
Jika ada kendaraan besar yang kadung melintas, maka polisi akan menyiapkan area parkir agar kendaraan besar tersebut menepi.
"Seandainya ada kendaraan besar, maka kita siapkan kantung-kantungnya di Jalan Cicalengka lama, itu bisa untuk tempat parkir," kata Kusworo.
**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini
Simak video pilihan berikut ini: