Liputan6.com, Jakarta Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah di Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Idul Fitri 1443 Hijriah pada Minggu, 1 Mei 2022.
Seorang jemaah Tarekat Naqsabandiyah, Syekh Muda Markum mengatakan, penetapan awal Syawal itu ditetapkan berdasarkan Hisab Qamariyah yang dilakukan di Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun.
"Jadi, Idul Fitri bertepatan tanggal 1 Mei 2022," kata Syekh Muda Markum, Sabtu (29/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri nantinya akan digelar di masing-masing rumah persulukan Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah yang tersebar di sejumlah wilayah Sumut.
Diterangkan Syekh Muda Markum, pada Ramadhan tahun ini Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah berpuasa selama 30 hari. Sebelumnya mereka terlebih dahulu berpuasa pada 1 April 2022.
"Kalau tanggal 30 April pas 30 hari puasa, tanggal 1 Mei 1 Syawal," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaksanaan Salat Idul Fitri
Diungkapkan Syekh Muda Markum, pada perayaan Idul Fitri seperti biasa melaksanakan Salat Id di rumah ibadah suluk yang berada di Bandar Tinggi, Simalungun. Di Medan juga dbuat di rumah suluk di Desa Marendal 1, Deli Serdang.
"Kemungkinan jemaah Salat Id ini membludak pasca pelonggaran yang diberikan pemerintah. Kami tetap melaksanakan dengan protokol kesehatan," ungkapnya.
Advertisement
Hisab Qomariyah
Sebelumnya, para jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah di Sumut mulai melaksanakan Salat Tarawih pada Kamis, 31 Maret 2022, malam. Mereka menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah pada Jumat, 1 April 2022.
Tuan Guru Syekh Muhammad Nur Ali mengatakan, awal puasa Ramadhan yang ditetapkan Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah berdasarkan hitungan dari Hisab Qomariyah di Bandar Tinggi, Simalungun.
"Kita lebih awal menetapkan 1 Ramadhan dari penetapan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Penetapan awal puasa kita berdasarkan hitungan dari Hisab Qomariyah," kata Nur Ali.
Dalam pelaksanaan Salat Tarawih, Nur Ali mengimbau seluruh jamaah untuk mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
"Di Bandar Tinggi, Salat Tarawih dilaksanakan di Masjid Pondok Pesantren Yayasan Dr Syekh Salman Daim," terang Nur Ali.
Sidang Fatwa di Bandar Tinggi
Sama halnya dengan di Bandar Tinggi, Simalungun, jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah di Medan dan Deli Serdang, juga mulai melaksanakan Salat Tarawih pada Kamis, 31 Maret 2022, malam.
Sekretaris Badan Rumah Ibadah Suluk Marindal, Syekh Muda Khoiruddin mengatakan, Salat Tarawih dilaksanakan usai pihaknya melakukan sidang fatwa di Bandar Tinggi.
"Sidang fatwa dipimpin langsung buya kita. Karenanya, malam ini kita melaksanakan Salat Tarawih berjamaah," sebutnya.
Bagi jemaah di Medan dan Deli Serdang, Salat Tarawih dilaksanakan di Rumah Suluk Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah, Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
"Salat Tarawih perdana dihadiri sekitar 100 orang jemaah. Untuk barisan laki-laki berada di ruangan depan, dan perempuan berada di ruangan belakang," terang Khoiruddin.
Advertisement
Berbeda dengan Pemerintah
Diterangkan Khoiruddin, penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri oleh Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah kerap berbeda dengan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, perbedaan itu tidak perlu dibesar-besarkan.
"Karena ini untuk lingkungan kita sebagai jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah," tandasnya.