Sukses

Kapal Mencurigakan di Perairan Balikpapan, Ternyata Bermuatan 4.100 Ton CPO

Lanal Balikpapan mengamankan kapal tongkang pengangkut 4.100 ton CPO saat berlayar di perairan Balikpapan.

Liputan6.com, Balikpapan - Sebuah kapal dengan nama lambung TB NSS II yang tengah menarik tongkang bernama Bumi Palma 1 di perairan Balikpapan dilakukan pemeriksaan oleh petugas KRI Mandau yang sedang patroli, lantaran diduga membawa muatan yang mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tongkang mengangkut 4.100 ton Crude Palm Oil (CPO) dari Samarinda yang rencana akan dibawa ke Kota Baru Kalimantan Selatan. Tiga kru kapal tersebut langsung di bawa ke Mako Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan untuk dimintai keterangan.

Sebanyak tiga kru kapal diperiksa di Mako Pangkalan TNI AL Balikpapan.

Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz, mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Jumat (29/4/2022) KRI Mandau melaksanakan kegiatan patroli di perairan Balikpapan hingga Makassar dan mendapati kapal TB NSS II yang menarik kapal tongkang dengan muatan mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan  kru dan dokumen perlengkapan. Tercatat isi muatan tongkang tersebut adalah CPO seberat 4.100 Ton.

"Membawa CPO seberat 4.100 Ton setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh KRI Mandau didapat bukti awal pelanggaran yang sebagian besar mengarah ke pelayaran jadi seperti surat terkait dengan dokumen bongkar muat belum lengkap kemudian, ada perlengkapan kapal yang belum siap seperti meterologi dan sebagainya,” terang Rasyid, di Mako Lanal Balikpapan pada Sabtu (30/4/2022).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Lanal Masih Lakukan Pemeriksaan

Melihat dokumen yang belum lengkap tersebut, KRI Mandau kemudian menyerahkan tangkapan tersebut ke Lanal Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Jadi di sini kami sebagai fungsi Pangkalan TNI AL untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kira-kira apakah yang terjadi kami masih lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Terkait dengan indikasi muatan tersebut akan diekspor ke luar negeri, Rasyid mengaku masih menunggu hasil penyelidikan. Diketahui bahwa pemerintah melarang ekspor CPO dan turunan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

"Belum berani menyatakan itu karena rutenya dari Samarinda ke Kota Baru dan belum bisa dinyatakan ini ada benar penyelundupan atau tidak, tapi dokumen sebagian besar mengarah ke pelayaran, di sini sudah kami bawa tiga orang nakhoda bersama dua kru, kami lakukan penyelidikan lanjut makanya kami dibantu staf operasional kami dan staf hukum yang akan menggali lebih dalam,” Rasyid menandaskan.