Sukses

Nasib Kapal Pengangkut CPO Diduga Tanpa Dokumen Lengkap di Balikpapan

Sampai saat ini Lanal Balikpapan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal pengangkut CPO yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

Liputan6.com, Balikpapan - Hingga saat ini, kapal dengan nama lambung TB NSS II dan tongkang bernama Bumi Palma 1 masih diamankan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan dan tidak boleh berlayar sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

TB NSS II menarik tongkang Bumi Palma 1 yang bermuatan 4.100 ton Crude Palm Oil (CPO) dari Samarinda. Kapal ini dihentikan oleh petugas KRI Mandau yang sedang patroli, lantaran diduga membawa muatan yang mencurigakan pada Jumat (29/4/2022) lalu.

Komandan Lanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz, menyebut sampai saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung. Pemeriksaan juga dilakukan dari hulu ke hilir, untuk memastikan keabsahan terkait dokumen-dokumen pelayarannya.

“Masih kami dalami, kita juga harus cek ke Samarinda, karena ini masih libur lebaran jadi sedikit terkendala,” terang Rasyid, saat dikonfirmasi Senin (2/4/2022).

Sampai saat ini, kapal TB NSS II dan tongkang bernama Bumi Palma 1 masih dalam pengawasan Lanal Balikpapan. Kedua kapal tersebut berlego jangkar di perairan Teluk Balikpapan. Tepat berada di titik koordinat 1°15.766’S, 116°47.866’E.

“Untuk kapal masih kami amankan di Teluk Balikpapan,” sebutnya.

2 dari 2 halaman

3 Kru Kapal Dimintai Keterangan

Sementara, tiga kru kapal yakni kapten kapal dan Anak Buah Kapal (ABK) juga masih diamankan di Mako Lanal Balikpapan untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Lanal Balikpapan juga tengah berkoordinasi dengan Kantor Pabean untuk memastikan dokumen kepabeanan muatan CPO tersebut apakah memenuhi syarat atau tidak.

“Kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait dengan dokumen muatan CPO tersebut,” dia menandaskan.

Sebelumnya, KRI Mandau melaksanakan kegiatan patroli di perairan Balikpapan hingga Makassar dan mendapati kapal TB NSS II yang menarik kapal tongkang dengan muatan mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kru dan dokumen perlengkapan. Tercatat isi muatan tongkang tersebut adalah CPO seberat 4.100 ton.

Melihat dokumen yang belum lengkap tersebut, KRI Mandau kemudian menyerahkan tangkapan tersebut ke Lanal Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Terkait dengan indikasi muatan tersebut akan diekspor ke luar negeri, Rasyid mengaku masih menunggu hasil penyelidikan.

Pemerintah tengah melarang ekspor CPO dan turunan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

"Belum berani menyatakan itu karena rutenya dari Samarinda ke Kota Baru dan belum bisa dinyatakan ini ada benar penyelundupan atau tidak, tapi dokumen sebagian besar mengarah ke pelayaran, di sini sudah kami bawa tiga orang nakhoda bersama dua kru, kami lakukan penyelidikan lanjut makanya kami dibantu staf operasional kami dan staf hukum yang akan menggali lebih dalam,” Rasyid menandaskan.