Sukses

Kronologi Penangkapan Kapal Muat 34 Kontainer Bahan Minyak Goreng di Perairan Belawan

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Komando Armada I, KRI Karotang-872 menangkap kapal MV. Mathu Bhum memuat refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, yaitu bahan baku minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Medan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Komando Armada I, KRI Karotang-872 menangkap kapal MV. Mathu Bhum memuat refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, yaitu bahan baku minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan, Kapal MV. Mathu Bhum yang merupakan Kapal Kargo bertonage 11.079 GT dihentikan dan diperiksa ketika melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang, Malaysia, pada Rabu, 4 Mei 2022.

"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia," kata Agung di Belawan, Jumat (6/5/2022).

Diterangkannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022.

"Aturan tersebut tertera dalam Permendag Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Lakukan Penyelidikan

Diungkapkan Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan, pada saat penangkapan, MV. Mathu Bhum yang diawaki 29 orang termasuk nakhoda, rinciannya 24 Warga Negara Thailand dan 5 Warga Negara Malaysia, mengangkut ratusan kontainer.

Saat diperiksa, 34 kontainer diantaranya berisi RBD palm olien, sehingga Komandan KRI Karotang yang dikomandani Mayor Laut (P) Andromeda mengawal MV. Mathu Bhum kembali ke Belawan.

"Tujuannya dilakukan penyelidikan lanjutan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut atau Lantamal I Belawan," ungkapnya.

Agung menyebut, pengungkapan ini berdasarkan hasil dari intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL, dalam hal ini Komando Armada RI. Kemudian yang menindaklanjuti laporan intelijen dan membuahkan hasil.

"Salah satunya dengan menangkap MV. Mathu Bhum yang dalam pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran dengan mengangkut muatan ekspor minyak goreng," sebutnya.

3 dari 5 halaman

Tak Sesuai Nomor Seri PEB

Selain itu, lanjutnya, tiga nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang. Tanggal perkiraan ekspor sesuai tercantum di PEB berbeda dengan riil pelaksanaan ekspor.

"Di PEB tertulis tanggal perkiraan ekspor 29 April, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei. Sedangkan pelaksanaan ekspor riil 4 Mei," papar Agung.

4 dari 5 halaman

Instruksi Kasal

Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan menuturkan, keberhasilan pencegahan ekspor minyak goreng oleh MV. Mathu Bhum tidak terlepas dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono.

Seluruh unsur operasi jajaran TNI AL diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang pemerintah.

"Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus," Pangkoarmada RI menandaskan.

5 dari 5 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut: