Liputan6.com, Bulungan - Setelah mengamankan 5 unit spedboat Jumat (06/04/2022) malam, Sabtu (07/05/2022) siang jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltara kembali mengamankan 4 speedboat milik Briptu Hasbudi. Dengan penambahan ini, maka total speedboat milik tersangka yang ditahan penyidik berjumlah 9 unit.
Briptu Hasbudi adalah polisi tajir, anggota Polairud Polda Kaltara, yang memiliki banyak usaha. Namun dua usahanya dianggap illegal yakni tambang emas ilegal dan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan menyebut, jumlah spedboat yang diamankan pihaknya baru separuh dari total speedboat yang dimiliki Briptu Hasbudi. Berdasarkan informasi masyarakat, sebutnya, setidaknya polisi kelahiran 1993 itu memiliki 20 unit speedboat yang tersebar di perairan Tarakan.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi masih ada 11 speedboat lagi yang saat ini masih ditelusuri keberadaanya oleh tim di lapangan," ujar Hendy.
Lanjut perwira melati dua itu, penyitaan speedboat tersangka Briptu Hasbudi lantaran pemanfaatanan kapal cepat itu selama ini untuk memobilisasi pakaian bekas asal Malaysia melalui jalur laut dan sungai.
Hal itu diperkuat dengan adanya upaya penghilangan barang bukti speedboat oleh tersangka. Sebab, saat diamankan tim gabungan kondisi speedboat terkunci serta baling-baling kapal yang di copot.
"Ini artinya ada upaya nyata dari anak buah HSB untuk terus menghilangkan barang bukti dari aktivitas ilegalnya," kata Hendy.
Â
Simak video pilihan berikut:
Periksa Kontainer
Sementara itu, selain menelusuri keberadaan speedboat milik Briptu Asbudi, proses pemeriksaan ratusan paket ballpress atau pakaian bekas dari 17 kontainer yang ditemukan di pelabuhan Malundung masih berjalan.
Hingga Sabtu sore, setidaknya sudah ada 12 kontainer yang dibongkar penyidik bersama Bea Cukai Tarakan. Meski telah melibatkan anjing pelacak K-9 milik Bea Cukai dan Polda Kaltim namun petugas gabungan belum menemukan adanya narkotika di setiap karung pakaian belas yang dibongkar.
"Sabtu malam ini kita lanjut pemeriksan pakaian bekas di kontainer yang tersisa," ujarnya.
Hendy juga mengatakan untuk kasus penyeludupan pakaian bekas asal negeri jiran ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan namun belum ada penetapan tersangka.
"Jadi Briptu Hasbudi ini jadi Tersangka untuk kasus tambang emas ilegal. Sementara untuk kasus pakaian bekas masih berproses," tandasnya.
Advertisement