Liputan6.com, Manado - Seorang wanita berinisial DW (29) akhirnya ditangkap aparat Polres Minahasa Selatan karena menganiaya dan mengancam seorang bocah perempuan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, DW (29), adalah warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
"Penganiayaan dan pengancaman ini terjadi di sebuah penginapan pada hari Rabu 4 Mei 2022 terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar di Minahasa Selatan," ujar Abast, Sabtu 7 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, dan sempat viral di media sosial.
Abast mengungkapkan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh rasa kesal serta emosi pelaku karena anaknya kerap diejek oleh korban dan teman-temannya.
**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sempat Ancam Bunuh Diri
"Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi dan batu hingga mengejar dengan membawa barang tajam,” kata Abast.
Korban juga sempat dicubit dan dipukul dengan parang bagian samping. Korban yang ketakutan, lari ke lantai dua kemudian meloncat mencari pertolongan.
Akibatnya korban mengalami luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma.
"Saat hendak diamankan oleh petugas pada Kamis (5/5/2022), pelaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan menggunakan gunting dan minum racun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Minahasa Selatan," ujar Abast.
Advertisement