Sukses

Tak Ada WFH, ASN Kantor Gibran Tetap Ngantor Usai Libur Lebaran

Meskipun Kemenpan RB mengizinkan para ASN di wilayah Jabodetabek untuk melakukan WFH usai cuti Lebaran untuk menhindari kemacetan arus balik Lebaran tetapi kebijakan WFH tak berlaku bagi ASN di Solo. Para abdi negara di Kantor Wali Kota Gibran bakal tetap masuk kerja sesuai jadwal, Senin (9/5/2022).

Liputan6.com, Solo - Pemerintah Kota Solo tak memberlakukan para aparatur sipil negara (ASN) untuk work from home (WFH) usai libur cuti Lebaran. Para ASN tetap masuk kerja mulai Senin (9/5/2022).

Seperti diketahui, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menyetujui usulan WFH bagi ASN setelah libur Lebaran 2022.

ASN diperbolehkan WFH untuk mengantisipasi membeludaknya arus balik Lebaran. Sehingga kemacetan parah akibat arus balik Lebaran pun tak terjadi.

Usulan WFH ASN ini bermula dari usulan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia meminta kepada instansi Pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH setelah cuti Lebaran.

Usulan itu diberikan Listyo dengan alasan jumlah pemudik yang begitu membeludak saat masa libur Lebaran 2022 ini.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

ASN Solo Warga Lokal

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan sejauh ini belum ada surat edaran (SE) resmi terkait kebijakan Kemenpan RB yang mengharuskan WFH bagi ASN setelah libur Lebaran 2022. ASN Pemkot Solo tetap masuk kerja pada Senin (9/5/2022), usai cuti bersama Lebaran 2022.

"Belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan kebijakan menjalankan WFH pada Senin besok," kata dia.

Dwi menilai mengenai kemacetan yang dijadikan dasar ASN untuk WFH hanya terjadi pada kota besar seperti Jabodetabek. Menurutnya, kota Solo tidak terjadi kemacetan.

"ASN Kota Solo kebanyakan warga lokal serta Solo Raya. Jadi tidak terpengaruh adanya kemacetan lalin arus balik," jelasnya.

Lebaran tahun ini, ASN juga diperbolehkan menambah cuti bersamaan dengan agendan cuti bersama. Dengan adanya pelonggaran kebijakan PPKM ini, ia meyakini ASN akan bisa ambil waktu tepat memilih kapan harus kembali ke tempat perantauan untuk bekerja kembali usai Lebaran.

 

 

 

 

Â