Liputan6.com, Paser - Operasi Ketupat Mahakam 2022 yang digelar oleh Polres Paser berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda dua hasil curian dan puluhan botol minuman keras (miras).
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mereka berinisial MN (28), BI (32), dan BD (25), di mana dari ketiganya dua pelaku merupakan saudara kandung.
"Dua pelaku merupakan kakak beradik dan mereka mengambil motor Mio Soul warna hijau," kata Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta, saat konferensi pers di halaman Mapolres Paser, Selasa (10/5/2022).
Advertisement
Diketahui Mio Soul ini milik pamannya sendiri bernama Tantawi Jauhari (57). Kedua kakak beradik ini menjalankan aksinya pada Selasa 19 April 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita.
Bermula dari BD mengajak BI untuk mencuri motor pamannya. Akhirnya keduanya sepakat, dan dengan menggunakan motor Vario KT 4770 EU warna hitam, BI mengantar BD ke rumah korban di Perumahan Jone, Kabupaten Paser. Kapolres mengatakan, motif keduanya untuk kebutuhan ekonomi jelang lebaran.
"Motifnya kebutuhan (ekonomi). Jadi kakak beradik ini dalam rangka ingin melaksanakan lebaran Idul Fitri, sehingga mengambil jalan singkat, membuat kesepakatan dan mengambil roda dua pamannya," jelas mantan Kapolsek Metro Gambir ini.
Kakak beradik ini ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser di waktu berbeda. BI sendiri ditangkap di Tanah Grogot, sedangkan BD diamankan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Sementara pelaku lainnya berinisial MN mencuri motor merek Yamaha RX King KT 5212 VH. Aksi curanmor ini terjadi di RT 3 Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
MN diciduk belum lama saat melarikan diri ke Palangkaraya, Kalteng.
Kedua kendaraan, baik RX King dan Mio Soul rencananya akan dijual dan digadaikan di luar Kaltim, yakni di Kalteng dan Kalsel).
"Untuk RX King kami dapatkan di Kalteng. Di mana pelakunya saat itu di warung makan sari laut. Sedangkan, Mio Soul (pelaku BI dan BD) berniat untuk menggadaikan Rp750 ribu di Kalsel," tutur Kapolres.
Kade Budiyarta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
"Pastikan kunci kendaraan tak ketinggalan (di motor), kunci stang, bahkan bila perlu menggunakan kunci ganda," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.
Puluhan Miras Berbagai Merek Diamankan
Selain mengamankan motor curian beserta pelakunya, Polres Paser juga mengamankan 84 botol minuman keras (miras) dari seorang perempuan berinisial RW (57). Pelaku penjual miras ini ditangkap usai adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual miras yang dilakukan RW.
Mendapat laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis seperti bir, anggur, whisky, dan lainnya.
"Miras ini kami amankan di wilayah Kuaro. Dimana RW merupakan penjual miras tersebut di sana," sebut Kade Budiyarta.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser.
"Untuk barang bukti miras akan segera kita musnahkan agar tidak disalahgunakan," dia menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement