Sukses

Status PPKM Garut Kembali Naik Setelah Lebaran, Apa yang Boleh dan Dilarang Dilakukan?

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1.899 target jumlah orang dites per hari.

Liputan6.com, Garut - Status kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Garut, Jawa Barat kembali naik ke level 2 setelah pelaksanaan mudik lebaran 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali, pelaksanaan kegiatan level 2 untuk sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Tidak hanya itu, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1.899 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti surat intruksi itu, Pemda Garut akhirnya memberlakukan pelaksaan Work from Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Mereka tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital. Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work from Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

 

Simak video pilihan berikut ini: