Liputan6.com, Pekanbaru - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Ali Gohar dan Abdullah, dideportasi Kantor Imigrasi Pekanbaru dari Indonesia. Keduanya menyalahi izin tinggal yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Jahari Sitepu menjelaskan, kedua WNA Pakistan itu tertangkap di Rokan Hulu pada 21 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Ditangkap jajaran Polres Rokan Hulu, lalu diserahkan ke Imigrasi," kata Jahari, Rabu siang, 11 Mei 2022.
Saat ditangkap, dari keduanya disita uang Rp8,5 juta. Uang itu berasal dari sumbangan warga Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, setelah dua WNA tadi mendatangi sejumlah masjid.
WNA Pakistan minta-minta sumbangan ini beralasan ingin membangun rumah ibadah dan sekolah tahfiz di Pakistan. Keduanya berusaha menarik perhatian warga dengan "menjual" doa yang disebut mujarab atau langsung dikabulkan.
"Tanggal 12 Mei ini segera dideportasi dengan pengawalan ketat Rumah Detensi Imigrasi," kata Jahari.
Jahari menyatakan, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau takkan segan mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Jahari juga menghimbau WNA di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
"Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Jahari.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Sumbangan
Sebelumnya, Kapolsek Kepenuhan Inspektur Satu Anra Rosa menyebut dua WNA itu ditangkap pada 21 April 2022. Keduanya ketahuan sering meminta sumbangan masjid ke masjid dengan alasan membangun rumah tahfiz di negaranya.
Kepada masyarakat keduanya mengaku sebagai musafir dan sudah menyinggahi Masjid At Taqwa, Al Hidayah dan Al Ikhwan. Saat meminta sumbangan, keduanya mendoakan masyarakat.
"Keduanya menyampaikan bahwa doa mereka akan dikabulkan, dan juga uang yang diberikan akan diganti oleh Allah berlipat ganda," kata Anra.
Untuk sampai ke Rokan Hulu, keduanya menggunakan sepeda motor. Lalu datang ke sejumlah masjid sehingga telah terkumpul uang Rp8,5 juta.
Menurut Anra, kegiatan keduanya tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia. Hal itu patut diduga sebagai tindak pidana sehingga harus dikoordinasikan dengan Imigrasi.
"Izin tinggal sebagai wisatawan atau izin berkunjung," tegas Anra.
Saat berada di Polsek, kedua WNA itu minta dibebaskan. Keduanya mencoba membujuk Anra dengan uang yang sudah dikumpulkan lalu dibiarkan pulang.
"Keduanya memberikan uang, saya tolak, dan katanya uang itu untuk membangun sekolah tapi digunakan juga untuk kepentingan pribadi," tegas Anra.
Perbuatan keduanya dinilai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Advertisement