Sukses

Ridwan Kamil Usulkan 3 Nama Penjabat Bupati dan Wali Kota ke Kemendagri

Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini. Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," kata dia di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022). 

Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Menurut Ridwan Kamil, dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. 

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar)," cetus pria yang akrab disapa Emil itu.

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," ujarnya menambahkan.

Emil juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik. 

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting. Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," tuturnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Evaluasi

Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Emil mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak maka akan dievaluasi. 

"Kemarin sudah diklarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun," ujarnya.