Sukses

Sebagian Besar Pelaku Usaha di Indonesia Belum Punya Kekayaan Intelektual

Menurutnya, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.

Liputan6.com, Manado - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengungkapkan, Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI).

Namun angka ini bisa jauh lebih meningkat lagi ketika seluruh pelaku usaha di tanah air telah melek KI. Karena faktanya, masih banyak pelaku usaha di Indonesia yang belum punya KI.

“Sebagian besar pelaku usaha atau 88,95 persen di Indonesia belum memiliki Hak atas KI. Ada ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,” ujar Wamenkumham pada acara peluncuran Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Megamall Manado, Sulut, Kamis (12/5/2022).

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2020-2021, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencata kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.

Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.

Wamenkumham mengatakan, berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional.

“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” ujarnya.

Kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara. Menurutnya, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial.

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan KI di tengah masyarakat daerah. Diperlukan pula sinergitas antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya.

“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” ujarnya.

Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak juga merupakan sebagai salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada.

Mobile IP Clinic juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah di mana memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholders KI di wilayah.

Program ini terjalin atas kerja sama Kemenkumham dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat.

 

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini