Sukses

Kejari Dumai Jebloskan Pria Penyunat Zakat ke Penjara

Penyidik Pidsus Kejari Kota Dumai menjebloskan pria bernama Zulfikar ke penjara karena kasus korupsi zakat Dumai.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menjebloskan pria bernama Zulfikar ke penjara karena kasus korupsi. Dia merupakan amil zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

Zulfikar diduga melakukan korupsi zakat saat menjadi staf di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai. Ratusan uang juta zakat diselewengkan setelah dirinya mendapat tugas sebagai amil di RSUD Kota Dumai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Devitra Romiza menjelaskan, perkara ini diusut oleh Pidana Khusus beberapa waktu lalu. Penyidik menemukan bukti cukup perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Setelah penetapan tersangka, dia langsung ditahan," kata Devitra, Kamis (12/5/2022).

Devitra menjelaskan, penyimpangan zakat yang dilakukan tersangka terjadi pada 2019 hingga 2020.

"Tersangka diduga merugikan negara Rp190.282.330," kata Devitra.

Sebelum ditahan, penyidik memanggil Zulfikar untuk diminta keterangan sebagai tersangka. Sebelumnya, Zulfikar juga diminta keterangan tapi statusnya saat itu sebagai saksi korupsi zakat Dumai.

"Sebelum ditahan, tersangka juga diperiksa kesehatannya dan melakukan tes swab Covid-19, selangor dititipkan ke Rutan Kelas IIB Dumai," sebut Devitra.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Nikmati Ratusan Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Dumai Herlina Samosir menjelaskan, pada 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai. Perubahan ini juga diikuti berubahnya nama rekening penampungan dana zakat.

Pada Desember 2018, Zulfikar selaku pengumpul dana zakat membuat surat ke RSUD Dumai atas nama Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan. Dia juga menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

"Sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkannya ke Baznas Kota Dumai," sebut Herlina.

Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.