Sukses

Melanggar Teritori Udara, Pesawat Asing Dipaksa Turun Oleh TNI AU

Kru pesawat tak merasa melanggar karena tujuannya ke Malaysia. Ia harus membayar denda setengah trilyun rupiah akibat kecerobohannya.

Liputan6.com, Batam - Sebuah pesawat jet yang terdaftar di Inggris melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Akibatnya dipaksa turun ke Landasan Udara TNI AU Hang Nadim Batam, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan, ia mendapat laporan dari Asops Koopsud I dan Asops Kosek IKN, Mayor Lek Wardoyo. 

Dari informasi tersebut langsung digelar pasukan pertahanan pangkalan (Hanlan) untuk menjalankan operasi penurunan (force down).

"Pangkoopsud l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam," kata Danlanud Iwan Setiawan, Sabtu (14/5/2022).

Operasi sukses memaksa pesawat tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR untuk mendarat di Bandara Hang Nadim.

"Semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) menuju WMKJ (Johor Bahru)," Kat Iwan.

Melalui komunikasi radar, pilot diperintahkan kembali ke Kucing karena melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM. 

Pilot khawatir bahan bakar tidak cukup, dan akhirnya bersedia serta minta izin mendarat di Batam. 

"Crew pesawat merasa tidak melanggar hukum karena terbang dari Malaysia ke Malaysia serta sudah meminta izin ke Singapura sebagai pengelola FIR. Namun crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance. Bahkan ini sudah ditusuri Mabes TNI. Mereka tak punya dokumen itu," kata Letkol Iwan Setiawan.

 

Simak video pilihan berikut: 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Barang Ilegal

Hasil pemeriksaan imigrasi, tak ditemukan barang ilegal dalam pesawat. 

Kepala Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Pnb Wardoyo mengatakan proses interseve dan pengaman sudah dilakukan.

"Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan," kata Mayor Wardoyo.

Pesawat itu melanggar Undang -Undang RI tentang Wilayah Kedaulatan pasal 10 tentang pelanggaran Kedaulatan RI.

Sanksi admistrasi yang dikenakan pesawat tersebut harus membayar denda sebesar 500 Miliar.