Sukses

Rumah Disita Karena Korupsi Lapangan Sepak Bola, Istri Terpidana Sempat Melawan

Kejaksaan Negeri Berau menyita sebuah rumah yang dimiliki oleh terpidana kasus korupsi namun sempat mendapatkan perlawanan.

Liputan6.com, Berau - Kejaksaan Negeri Berau, Kalimantan Timur serius dalam menyita harta terpidana korupsi. Kali ini yang disita adalah rumah koruptor lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur berinisial ASM.

Setelah menjebloskan ke penjara sebelum lebaran lalu, Selasa (10/05/2022) lalu, Kejaksaan sudah menyita aset tak bergerak berupa bangunan rumah milik ASM di Komplek Perumahan Berau Indah, Kecamatan Tanjung Redeb.

Selain melakukan penyitaan atas bangunan dan tanah ASM, tim kejaksaan juga meminta sang istri terpidana korupsi tersebut untuk segera meninggalkan rumah.  Kedatangan tim kejaksaan menyita aset ASM juga sempat diwarnai penolakan oleh pihak keluarga.

Bahkan ada upaya pengusiran, akan tetapi hal itu tidak menbatalkan upaya penyitaan oleh petugas. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, penyitaan ini memang sudah direncanakan akan dilakukan usai lebaran Idulfitri 2022.

Itu dilakukan, usai putusan kasasi ASM dari MA keluar pada April lalu, dan langsung dilakukan penahanan serta berstatus terpidana.

"Kami datang untuk meminta agar rumah segera dikosongkan. Yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah. Untuk isinya tidak," jelas jaksa penuntut umum, Erwin Adiabakti Rabu (11/05/2022)

Adanya penolakan yang dilakukan keluarga saat penyitaan dilakukan diakuinya merupakan hal yang wajar. Sebab, sebagai seorang istri sudah pasti cukup terguncang akibat kembali ditangkapnya sang suami beberapa hari sebelum Lebaran Idulfitri.

"Tindakan yang dilakukan istri ASM, itu wajar. Tapi kita harus menjalankan tugas sesuai putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA," jelasnya.

Sementara, berdasarkan permintaan keluarga terpidana ASM, pengosongan rumah akan dilakukan pihak keluarga pada Rabu 18 Mei Mendatang. Namun begitu, saat ini sebagian barang-barangnya sudah dikosongkan.

Nantinya usai dikosongkan, penghuni rumah akan menitipkan kunci rumah kepada koleganya dan akan akan diantar langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Berau.

"Kami berikan waktu sesuai permintaan. Agar mereka juga memiliki kesempatan membawa barang-barangnya," terangnya.

Berkaitan dengan sertifikat rumah dan tanah nanti akan diserahkan atau tidak bukan jadi persoalan. Sebab, bangunan dan tanah sudah menjadi rampasan negara dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun meski memiliki sertifikat kepemilikan.

"Tidak masalah. Mereka serahkan atau tidak. Yang jelas itu sudah milik negara," katanya.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Bidik Kendaraan Pribadi

Bukan hanya bangunan rumah dan tanah milik ASM, kejaksaan juga mengincar aset lain milik ASM terumasuk kendaraan roda empat. Tetapi saat ini, pihaknya belum menerima instruksi lebih jauh dari pimpinan.

"Bisa saja itu disita juga. Cuma untuk sementara ini yang dirampas negara hanya tanah dan bangunan rumah diatasnya yang berada di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb," jelasnya.

Nantinya, bangunan rumah dan tanah yang sudah dirampas negara itu  bakal dilelang. Yang mana, hasil lelang nanti akan diserahkan ke kas negara. Tetapi lelang sendiri, belum bisa dipastikannya kapan akan dilakukan.

"Nanti, itu ada mekanismenya sendiri. Berproses lah nanti," katanya.