Liputan6.com, Palangka Raya. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat, Selasa (17/5/2022). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) No 8 Tahun 2022.
Dilansir melalui akun Instagram resmi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Kalteng. Langkah tersebut diambil Gubernur Kalteng dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi (HUT) ke-65 Kalteng, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga
Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan denda 100%, keringanan pokok tunggakan 50% bagi yang menunggak 1 tahun lebih, pembebasan biaya pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 sebesar 100% serta pembebasan biaya progresif ke 3 dan seterusnya.
Advertisement
Selain memberikan penghapusan denda, pemerintah juga memberikan potongan kepada masyarakat yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo, yakni berupa potongan pokok PKB sebesar 2% bagi wajib pajak yang membayar 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian, bagi masyarakat yang membayar 60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan sebesar 4% dari pokok PKB, dan yang terakhir akan masyakarat mendapatkan potongan 6% jika membayar 90 hari sebelum jatuh tempo.
Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai langkah mewujudkan masyarakat yang sadar dan patuh pajak.
Â
Simak video pilihan berikut ini: