Liputan6.com, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap 6 orang pelaku teror menggunakan katapel anak panah di Kota Kendari, Rabu (18/5/2022). Keenamnya, diketahui merupakan komplotan pemanah misterius di kota Kendari yang selama ini meresahkan warga.
Diketahui, sejak Januari hingga Mei 2022, belasan aksi kekerasan jalanan terjadi di Kota Kendari. Delapan kasus di antaranya, merupakan aksi kekerasan menggunakan busur panah.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku membuat busur berbahan besi terali sepeda motor. Sedangkan pelontarnya, dibuat menyerupai katapel.
Advertisement
Keenam pelaku yang ditangkap yakni, MW, FM, BLQ, Ags, Ahm, dan Rn. Awalnya, anggota Buser77 dan intelkam Polres Kendari menangkap 5 orang, salah satunya diketahui berusia di bawah umur.
Baca Juga
Setelah itu, polisi menangkap FM. Dari pengakuan FM, terungkap, dia sudah melakukan 4 kali aksi penganiayaan menggunakan busur panah katapel di Kota Kendari.
Salah satu korban FM yakni, seorang tukang ojek online di Kota Kendari, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban terkena panah pada rusuk bagian kiri dan harus menjalani operasi di RS Bahteramas Sulawesi Tenggara.
Kapolres Kota Kendari, AKBP Muhammad Eka Fatur Rahman menyatakan, motif pelaku FM memanah tukang ojek online karena kesal. Awalnya, pelaku mengaku mendapat laporan dari rekannya yang dianiaya seseorang.
"Pelaku kesal, kemudian melampiaskan kesalahan kepada pengendara motor di jalanan, dengan melepaskan anak panah secara acak," ujar Kapolres Kota Kendari M Eka Fatur Rahman, Rabu (18/5/2022).
Sedangkan, pelaku bernama B, ditangkap polisi di dalam indekos. B diketahui masih berusia di bawah umur, tetapi diamankan bersama beberapa orang wanita. Dari B, polisi mengamankan 4 mata busur, katapel, dan 2 bilah parang dan badik. Polisi juga ikut menangkap 4 orang bersama B yang saat itu berada dalam satu kamar.
Eka mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pembersihan terhadap kejahatan jalanan. Saat ini, mereka tengah mengejar dua orang pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya oleh polisi.
"Masyarakat Kota Kendari tetap tenang beraktivitas, jalankan kegiatan seperti biasa. Anggota kepolisian akan bekerja maksimal memberantas aksi kejahatan jalanan di Kota Kendari," tegas M Eka Fatur Rahman.
Pelaku Terlatih
FM (19) salah seorang pelaku, diketahui sudah 4 kali berupaya memanah para korbannya. Di tiga lokasi berbeda, sasaran FM meleset karena menggunakan sepeda motor yang dibonceng rekannya.
Tiga lokasi yang meleset yakni, saat membidik seorang pengendara sepeda motor di lokasi pasar panjang. Panah tak tepat sasaran dan melengket di badan mobil Toyota Fortuner.
Lokasi kedua, di depan Hotel Marina Inn Kendari. Pelaku membidik korban dan meleset ke atap rumah warga. Sasaran ketiga, pengendara di wilayah Andounohu.
FM berhasil memanah targetnya saat menggunakan kendaraan roda empat. Saat itu, FM duduk di samping jendela mobil yang sedang melintas di jalur bypass.
Tak lama, mereka menjumpai seorang tukang ojek online di depan sebuah warung. FM kemudian melepaskan panah saat mobil sedang melaju.
Korban tak sempat menghindar dan panah melengket di rusuk bagian kiri. Korban hanya sempat melihat jenis mobil yang dikendarai pelaku. Setelah itu, korban langsung ke rumah sakit dan tim dokter melakukan operasi.
Kapolres mengungkapkan, FM sudah berlatih menggunakan panah katapel sejak SMP. Dia berlatih terus dan sudah beberapa kali turun langsung melakukan aksi menggunakan anak panah.
"Sudah terlatih, dia menggunakan panah saat mobil sedang berjalan dan kena targetnya," kata Kapolres.
Dari tangan FM, polisi mengamankan enam mata anak panah dan satu katapel pelontar. Barang bukti ini disimpan dalam tas dan berusaha disembunyikan pelaku saat polisi berusaha menangkap pelaku.
"Para pelaku mengaku membuat sendiri busur, salah satu pelaku di bawah umur, mengaku dia membuat sendiri," terang Kapolres.
Saat ini, para pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun ke atas.
Selain itu, para pelaku juga terancam undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 terkait membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Â
Advertisement
Jenis Panah Berbeda
Polisi Berhasil mengamankan belasan mata panah katapel setelah dua hari melakukan operasi. Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, sejauh ini para pelaku membuat busur menggunakan batangan besi.Â
"Kalau kami melihat, di setiap lokasi di Kota Kendari, berbeda-beda jenisnya," ujar AKP Fitrayadi.
Dia menjelaskan, para pelaku sudah berhasil membuat jenis panah dilengkapi baling-baling berbahan aluminium. Jenis busur ini, lebih rapi, sebab pelaku juga mengasah panah menggunakan gerinda.
"Ada juga panah yang sayapnya dibuat dari potongan-potongan tali," dia menjelaskan.
AKP Fitrayadi menegaskan, pihaknya akan melakukan operasi pembersihan. Sehingga, para pelaku yang namanya sudah dikantongi polisi bisa ditangkap dan menjalani proses hukum.
Â
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
 Â