Sukses

Tahu Isi Sabu-Sabu Gagal Masuk Lapas Kelas II B Singkawang

Petugas lapas Kelas II B Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas.

Liputan6.com, Pontianak - Narkoba jenis sabu-sabu gagal masuk ke Lapas Kelas II B Singkawang, Kalimantan Barat. Petugas lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut pada Rabu (18/5/2022).

Plh Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, La Ode Muhamad Masrul menceritakan kronologi penyelundupan tahu isi sabu-sabu ke dalam lapas itu, awalnya pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ada seorang warga berjenis kelamin perempuan datang ke lapas membawa titipan makanan untuk warga binaan atas nama Ade Rifandi berupa tahu sambal.

Curiga dengan bentuknya, saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu di dalam tahu sambal yang dibawa penjenguk tersebut.

"Saat diperiksa, terdapat kecurigaan pada barang titipan berupa tahu sambal yang sudah dimasak. Setelah dibongkar pada makanan tersebut, petugas menemukan satu tahu sambal yang berisikan satu bungkus klip narkoba jenis sabu dan dua bungkus plastik klip," katanya.

Kemudian, petugas melaporkan temuan tersebut ke pimpinan yang sedang berada di ruangannya.

"Setelah menerima laporan, saya langsung mengambil tindakan dan memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan barang titipan dengan membuka makanan tersebut satu per satu," katanya.

Setelah dibuka, terdapat lagi dua bungkus plastik klip yang dalam satu bungkusnya berisikan sekitar 50 plastik klip dan satu paket narkoba jenis sabu.

Dari temuan tersebut, Plh Kepala Lapas Kelas II B Singkawang langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sabu-Sabu Polisi

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Rabu, memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 200 gram milik tersangka YA (35) yang merupakan anggota polisi aktif dan rekannya Kom (34).

"Hari ini kami musnahkan barang bukti sabu seberat 200 gram milik kedua tersangka yang tertangkap tangan sedang transaksi barang haram itu dengan menggunakan mesin incinerator milik BNN," kata Kepala BNNP Kalbar Budi Wibowo di Pontianak.

Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada 21 April 2022, sekitar pukul 05.15 WIB, di depan penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.

"Kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia) melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak," ungkapnya.

Pengungkapan ini berawal atas kecurigaan Tim BNNP Kalbar, saat adanya satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna abu-abu yang mencurigakan, selanjutnya tim membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan Penyeberangan Feri Siantan, katanya.

"Hasil dari penggeledahan kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu dan senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka YA dan hasil pemeriksaan bahwa barang haram itu milik tersangka YA," ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut, kemudian terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan maka proses penyidikan diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

"Atas pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 orang Kalbar dari ketergantungan barang haram tersebut," katanya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka YA merupakan anggota Polri aktif dan sebelumnya juga telah melanggar kode etik.